DPRD Bersama DPUPR Nunukan Bahas Ranperda RTRW

NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan bersama Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umur dan Perumahan Rakyat (DPURP) Nunukan perihal materi teknis dan Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di ruang Ambalat I, Gedung DPRD Nunukan, Selasa (31/5).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua II Burhanuddin dan dihadiri anggota DPRD Nunukan.

Kepala Dinas PUPR  Abdi Juhari menjelaskan proses tata ruang telah digagas pada tahun 2020, tetapi ada kendala teknis sehingga mengalami pembatalan.

“Ini kembali dianggarkan di tahun 2021, jadi kita mulai pengadaan barang dan jasa dan tersusun lah tahapan tata ruang ini sampai dengan 19 tahapan. Jadi tidak bisa langsungk ita menuju ke tahapan berikutnya sebulum tahapan-tahapan lainnya terlaksana,” ujar Firdaus.

“Tahapan yang kita laksanakan sekarang ini adalah tahapan pembahasan bersama DPRD Nunukan, nantinya akan memberikan sebuah persetujuan antara Pemerintah daerah dan kabupaten Nunukan. Ini yang menjadi bahan, itu syarat mutlak untuk kita masuk ke dalam loket atau pendaftaran tata ruang Kementerian  ATR BPN, selanjutnya menuju ke tahap berikutnya. Dari 19 tahapan itu tinggal 2-3 tahapan yang belum kita lalui untuk menuju  sebuah pengesahan dari Kementerian ATR BPN,”tambahnya.

Firdaus selaku Tenaga Ahli Tata Ruang DPUPR menjelaskan dalam revisi RTRW Kabupaten Nunukan banyak tahapan yang harus dilalui dengan produk hukum yang spesial, sehingga  proses 2021 kami membantu Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam menyelesaikan proses raperda ini.

Dalam konteks revisi RTRW ini, kata Firdaus kita mengalamai berbagai dinamika selama dua tahun terakhir ini produk hukum dan kebijakan nasional kita ini sangat dinamis, pasca lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, tata ruang menjadi hal yang penting di dalam proses dinamika.

Dari UU nomor 11 tahun 2020 menurunkan UU turunannya yaitu PP 1 tahun 2021 yang mencabut PP15 tahun 2010  tentang penyelenggaraan penataan ruang.

“Inilah yang mengakibatkan dinamika perubahan-perubahan secara substansi di dalam penyusunan rencana tata ruang. Dari UU itu banyak lahir UU turunannya. Dalam menyusun tata ruang ini kita mengacu pada Permen ATR BPN nomor 11 tahun 2021 yang mencabut permen PU nomor 17 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan rencana RTRW Kabupaten, di dalam PP 21 tahun 2021 proses penyusunan RTRW semakin diberikan kepastian, sehingga kita diberikan waktu hanya 18  bulan bagi Pemerintah Kabupaten untuk segera menetapkan rancanagan perda ini,” terangnya.

Semua ketentuan harus diselesaikan di tingkat Kabupaten, baik penyusunan, proses konsutasi publik, dokumen KLHS nya, petanya harus mendapatkan rekomendasi oleh badan informasi biospasial. Setelah itu semua baru dibahas di DPRD dan hanya diberikan waktu 10 hari berdasarkan PP 21.

Setelah dilakukan pembahasan, maka keluarlah surat persetujuan bersama dari Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD yang nantinya diajukan ke Kementerian ATR BPN untuk mendapatkan persub menteri,  selanjutnya proses pembahasan lintas sektor di Kementerian hanya diberikan waktu 20 hari sampai perbaikan dalam semua aspek. Setelah diberikan persub menteri ATR BPN  Kabupaten diberikan waktu selama dua bulan untuk menperdakan ini, jelasnya.

Firdaus juga menerangkan kenapa perlunya revisi?  Kenapa perlu perda nomor 19 tahun 2013  perlu direvisi?  Yang mendasar adalah karena kita mengalami dinamika kebijakan dan peraturan, ketidaksesuaian antara rencana RTRW dan Implementasi RTRW seperti di Wilayah III yang arahnya kawasan pertanian menjadi pemukiman, permukiman dan industri.

“Ini yang perlu kita atur dan perbaiki lagi dan bagaimana tata ruang ini betul-betul menjadi garda atau pintu masuk investasi yang kita semua sepakati bersama. Itu sudah dilakukan pengkajian kembali dan deviasi nya setelah dihitung 47 persen ketidaksesuaian antara perda nomor 19 dengan impelmentasi di lapangan. Karena perubahanannya di atas 20 persen, sesuai amanat peraturan perundang-undangan  perlu di revisi dengan  pencabutan perundang-undangan,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Nunukan Burhanuddin menejelaskan, pihaknya akan melakukan penataan kawasan kehutanan dan pemukiman warga, dengan mengatur secara menyeluruh tata ruang wilayah sehingga pembangunan di kabupaten Nunukan semakin tertib.

“Artinya ini lebih kepada penataan, jadi kalau kita berbicara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang tidak boleh keluar dari RTRW tidak boleh keluar dari tata ruang wilayah. Karena ada perencanaan yang matang  yang lebih panjang dan kemudian sudah disusun,” jelasnya.

“Jadi tata ruang itu ibaratnya payung besar untuk menata suatu wilayah, tata ruang ini kan masa berlakunya selama 20 tahun, jadi kita bahas hari ini untuk jangka panjang 20 tahun. Penataan itu tentunya harus tetap mengacu kepada tata ruang wilayah provinsi dan isu strategis nasional,” ujar Burhanuddin.

Dikatakanya, yang kita lakukan setelah pembahasan ini ada persetujuan dari pimpinan karena ini juga ada tim teknis pihak ketiga yang kita tunjuk untuk fokus merumuskan ini, jadi kita dan pemerintah daerah hanya memberikan persetujuan.

“Kita lihat nanti berdasarkan pantauan di lapangan, jika tidak ada pertentangan dengan masyarakat kita lanjut,” ujarnya.

Lanjut dia, nanti kita registrasi lagi ke pusat dan ini sudah kita lakukan setelah disepakati oleh pimpinan , dan ini akan masuk tahapan selanjutnya, karena RTRW ini juga menjadi dokumen yang akan digunakan pemerintah pusat untuk membangun daerah.

“Cakupannya cukup besar sehingga tidak bisa hanya sekedar DPRD maupun pemerintah daerah yang membahas harus ada tim khusus yang membahas, makanya kita gunakan pihak ketiga dalam hal ini tim teknis yang nanti merumuskan dan menyusun kemudian kita pantau apakah sesuai atau tidak,”

“Kita melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2013 tentang tata ruang wilayah tersebut untuk melakukan upaya penataan yang lebih baik. Perda RTRW dapat direvisi dalam setiap lima tahun, sementara perda tersebut kini sudah lebih dari delapan tahun sehingga perlu dilakukan pembaruan,” pungkasnya.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan