NUNUKAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan telah melaksanakan rapat paripurna ke-14 pada masa persidangan III untuk tahun sidang 2023-2024, pada hari Rabu, 31 Juli 2024, Siang, membahas penyampaian nota kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
Di malam harinya, DPRD Nunukan kembali mengelar paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, dengan agenda Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah dan DPRD Terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Nunukan tahun 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa didampingi wakil ketua H. Saleh dan Burhanuddin. Sementara dari Pemkab Nunukan dihadiri Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah.
Hj Leppa mengatakan, rapat paripurna hari ini adalah rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, dilaksanakan dalam rangka pengambilan Keputusan DPRD atas Kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
“Oleh karena Mari kita dengarkan bersama laporan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun Anggaran 2024, oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan,” kata Hj Leppa.
Selanjutnya, juru bicara badan anggaran DPRD Nunukan, Arif Sudarwan menyampaikan, dalam rapat paripurna yang membahas nota kesepakatan terhadap rancangan perubahan tersebut, terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan memproyeksikan pendapatan sebesar Rp 1.837.974.248.257,00, mengalami peningkatan sebesar 7,51 persen dibandingkan proyeksi sebelumnya. Sementara itu, anggaran belanja mengalami kenaikan signifikan, dari Rp 2.020.964.995.989 menjadi Rp 2.293.991.609.770,01, mencatatkan kenaikan sebesar 11,90 persen.
“Pembahasan mengenai rancangan perubahan ini dilaksanakan mengacu pada berbagai peraturan pemerintah dan pedoman yang relevan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022. Seiring dengan tahapan pelaksanaan, rapat paripurna ke-14 masa persidangan III telah dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2024 untuk menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024,”katanya.
Dalam laporan ini, sambung Arif, Badan Anggaran DPRD memberikan beberapa catatan penting kepada Pemerintah Daerah, termasuk peningkatan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), penyelesaian hutang piutang, dan pemanfaatan embung untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, Badan Anggaran merekomendasikan penambahan anggaran untuk Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata sebesar Rp 200.000.000, serta perbaikan dan penambahan sarana pendidikan dan pertanian di berbagai kecamatan di Kabupaten Nunukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan ini, serta mohon maaf jika terdapat sikap atau argumentasi yang kurang berkenan selama proses pembahasan berlangsung. Laporan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024,”tutupnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD mengatakan, kita telah mendengarkan laporan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan.
Dari laporan Badan Anggaran ada beberapa catatan berupa saran dan masukan, namun dapat disimpulkan bahwa Badan Anggaran sebagai pemegang mandat lembaga ini dapat menerima dan menyetujui rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun Anggaran 2024.
“Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2024, maka kami berharap rancangan perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 segera disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut,”tutupnya. (HZ)