TARAKAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKBI) sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait permasalahan yang dihadapi karyawan PT. Intracawood.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Kaltara, Tanjung Selor, pada Selasa (25/3/25).
RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan manajemen PT. Intracawood.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah, menekankan pentingnya penyelesaian segera permasalahan yang dihadapi karyawan PT. Intracawood.
“Kita harus memastikan bahwa hak-hak karyawan PT. Intracawood dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Rapat tersebut menyimpulkan bahwa PT. Intracawood mengalami kesulitan keuangan yang berdampak pada pembayaran hak-hak karyawan, termasuk pensiun dan iuran BPJS. Selain itu, terdapat ketidakpastian status bagi sekitar 300 karyawan yang telah mencapai usia pensiun.
FKBI juga merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan kemitraan dengan perusahaan. Menanggapi hal tersebut, DPRD Kaltara dan FKBI menghasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya:
Pemerintah Daerah dan DPRD akan mendorong PT. Intracawood untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pesangon karyawan yang telah pensiun.
Memastikan proses mediasi melibatkan pihak dengan kewenangan strategis dan menekan perusahaan untuk lebih transparan dalam kondisi keuangan dan skema penyelesaian hak-hak karyawan.
PT. Intracawood diminta segera menyelesaikan tunggakan iuran BPJS dan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan serta mengkaji ulang kebijakan merumahkan karyawan agar tetap sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Memastikan keterlibatan semua serikat pekerja, termasuk FKBI, dalam kemitraan.
Dinas Tenaga Kerja diminta untuk mempercepat koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti permasalahan tenaga kerja di PT. Intracawood dan mengawal penyelesaian hak-hak pekerja yang belum dipenuhi.
BPJS Ketenagakerjaan agar mengintensifkan koordinasi dengan Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk memastikan tunggakan iuran segera dibayarkan.
Syamsuddin Arfah menambahkan, “Kita akan mengawal proses ini untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.” Rapat ditutup pada pukul 12.30 WITA dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disepakati. (**FB)