DPRD Kaltara Gelar RDP dengan Pemprov Bahas Aspirasi Guru PPPK Terkait Tunjangan

Tanjung Selor- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara guna membahas aspirasi dan pengaduan dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bacaan Lainnya

RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diajukan oleh Persatuan Guru PPPK Provinsi Kaltara terkait Surat Keputusan (SK) Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi guru PPPK di lingkungan Pemprov Kaltara.

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kaltara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, Achmad Jufrie, bersama dengan Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir dan Muddain, serta Wakil Ketua Komisi IV Syamsuddin Arfah dan anggota komisi lainnya. Turut hadir dalam rapat tersebut Plh Sekprov Kaltara Bustan, Asisten III Setda Kaltara Pollymart Sijabat, dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami telah melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Pemprov Kaltara terkait aspirasi dan pengaduan guru PPPK,” ujar Ketua DPRD Kaltara pada Selasa, 8 April 2025.

DPRD Kaltara menekankan pentingnya mencari solusi bagi tenaga PPPK, meskipun terdapat penyesuaian anggaran. DPRD berharap agar tenaga PPPK dapat menerima hak-hak yang telah dianggarkan oleh pemerintah daerah. Lebih lanjut, DPRD Kaltara menyatakan akan kembali bersurat kepada Gubernur Kaltara terkait isu ini.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Bustan, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltara tetap berupaya memberikan TPP bagi guru PPPK, meskipun ada penyesuaian anggaran.

Ia menjelaskan bahwa kemampuan fiskal Pemprov Kaltara, khususnya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang mengalami penurunan, menjadi pertimbangan utama.

“Banyak hal yang menjadi pertimbangan terkait penganggaran tata kelola APBD kita, adanya batasan belanja pegawai yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Bustan.

Penurunan APBD Kaltara sendiri merupakan dampak dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran serta kebijakan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.

Bustan mencontohkan, beberapa daerah tidak menganggarkan TPP bagi PPPK, sementara daerah lain memberikan TPP dengan nilai yang lebih kecil dibandingkan TPP yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Meskipun APBD Kaltara pada tahun 2025 hanya mencapai Rp 3,1 triliun, Pemprov Kaltara tetap berkomitmen untuk memberikan TPP.

Bustan membandingkan dengan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang memiliki APBD sebesar Rp 27 triliun namun memberikan TPP yang lebih kecil kepada guru PPPK.

“Inilah upaya yang diberikan positif saya anggap,” pungkasnya. (*).

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan