TANJUNG SELOR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, menegaskan komitmen legislatif dalam memprioritaskan produk hukum yang pro rakyat. Dalam pernyataannya pada Kamis (27/11/2024), Djufrie menyatakan bahwa DPRD Kaltara akan fokus membuat produk hukum yang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
“Legislatif atau DPRD Kaltara berkomitmen untuk membuat produk hukum yang pro kepada rakyat,” ungkapnya. Dia menambahkan, adanya produk hukum yang baik akan memperkuat peran pemerintah dan memastikan pengalokasian anggaran yang tepat untuk program-program kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Djufrie menekankan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) dalam menjaga efektivitas kinerja DPRD dan pemerintah daerah. Menurutnya, Perda yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah menjadi keharusan untuk diupayakan. “Produk hukum seperti Perda ini akan dilegislasi oleh DPRD melalui Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah),” jelasnya, seraya menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Djufrie menjelaskan bahwa DPRD akan mengawal setiap produk hukum yang diusulkan oleh eksekutif agar memenuhi standar kualitas dan mencakup kebutuhan masyarakat. “Kita tidak menginginkan perda yang dibuat justru tidak menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” tegasnya. Djufrie merupakan anggota partai Gerindra yang mewakili Daerah Pemilihan II, Bulungan-Tana Tidung.
Dia juga menginformasikan bahwa pada awal tahun ini, terdapat 24 Raperda yang disetujui untuk dibahas menjadi perda oleh Pemprov dan DPRD Kaltara. Dari jumlah tersebut, 18 berasal dari usulan Pemprov Kaltara, sementara 6 sisanya diusulkan oleh DPRD Kaltara.
“Produk hukum harus berkualitas, sehingga memiliki standing point yang bagus dan tidak ada celah untuk tidak dijalankan,” tutupnya. (Hms)