TANA TIDUNG- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) mengelar rapat paripurna penetapan pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Undunsyah dan Markus periode 2016 – 2021, di Kantor DPRD Tana Tidung, Kamis (21/1).
Rapat ini di pimpin Ketua DPRD KTT, Jamhari didampingi Wakil Ketua Samuel dan Yapur Alatas juga dihadiri anggota DPRD.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Forkopimda KTT, Sekretaris Daerah dan pimpinan OPD.
Dalam Rapat itu, Jamhari menerangkan, pemberhentian kepala daerah KTT, pada prinsipnya didasarkan pada keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Dia menegaskan, dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRD, maka pihaknya meminta pihak Sekretaris DPRD Kabupaten Tana Tidung untuk segera mengkomunikasikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Utara selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Adapun hasil rapat paripurna tersebut akan dilampirkan segala persyaratan administrasi terkait usulan pemberhentian, beserta dokumen berita acara usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung masa jabatan 2016-2021.
Dia menyebutkan, sebagai salah satu lembaga DPRD dengan tugas dan kewenangan adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Kami atas nama lembaga DPRD Tana Tidung mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung masa jabatan tahun 2016-2021 yang segera berakhir,” Pungkasnya.(**)