NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan memberikan jawaban atas pendapat Pemerintah Kabupaten Nunukan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD.
Berjalannya sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj Leppa didampingi wakil ketua H Saleh, dihadiri Wakil Bupati Nunukan, Senin (7/8).
Melalui juru bicara DPRD Nunukan, Hendrawan menyampaikan tanggapan atas pendapat pemerintah daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Nunukan yang disampaikan pada tanggal 31 juli 2023 yang lalu.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten Nunukan dan
ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan.
Berdasarkan pendapat pemerintah daerah terhadap dua ranperda inisiatif DPRD kabupaten Nunukan tersebut dapat kami sampaikan tanggapan terhadap ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten Nunukan, dalam raperda ini memuat penghapusan denda administrasi kependudukan, sehingga nantinya dengan adanya penghapusan denda administratif diharapkan agar masyarakat lebih aktif untuk mengurus kelengkapan administrasi kependudukan yang dimiliki.
“DPRD sepakat melanjutkan pembahasan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan,” ujar Hendrawan.
Demikian terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan, tujuan dari raperda ini untuk mempertahankan lahan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan dan perkebunan sawit, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dimaksud untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan juga bertujuan antara lain untuk melindungi kawasan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak serta mempertahankan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Setelah mendengarkan dan mempelajari tanggapan pemerintah Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan dan Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi terhadap dukungan pemerintah daerah untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, serta memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2011 yaitu tujuan, kejelasan rumusan, kesesuaian jenis dan materi muatan, kedayagunaan serta asas keterbukaan,”tutur Hendrawan. (*)