NUNUKAN,Pembawakabar.com-Persoalan Jabatan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Tanjung Harapan berbuntut di rapat dengar pendapat (RDP) diruang Ambalat I, DPRD Nunukan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Nunukan memanggil Kepala Bidang pemerintahan dan Kesra Nunukan dan Lurah Tanjung Harapan serta Masyarakat Tanjung Harapan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Kamis (13/8)
Lurah Tanjung Harapan Andi Maskur Badawi menjelaskan, persoalan yang terjadi adalah saya dituding ANMS ketua RW 02 untuk sepihak pemberhentiannya, padahal jabatannya itu telah berakhir dan warga berencana akan melakukan pemilihan.
Namun karena pandemi covid-19, maka saya memperpanjang masa jabatannya Andi Nur MS hingga 2023, namun ada pelanggaran etika yang dilakukan dan tidak diakuinya.
“Ada banyak pelanggaran yang di lakukan ANMS tersebut, diantaranya meminta tanda tangan warga dan melaporkannya yang bukan-bukan ke Bupati Nunukan diantaranya Lurah Tanjung Harapan ingin mengosongkan tanah di Semengkadu sebanyak 24 Kepala Keluarga yang ada di wilayah Tanjung Harapan dan mengintimidasi Kelurahan. Saya tidak pernah perintahkan seperti itu, tidak masuk akal. Ini kan sudah mencemarkan nama baik saya, apalagi sudah beredar di media sosial dengan akun palsu di group facebook Peduli Nunukan, dan tidak bertanggung jawab,” Katanya.
Dia menambahkan, dengan perbuatannya tersebut dirinya lantas berkordinasi dengan beberapa ketua RT membahas untuk menonaktifkan. Sebenarnya keinginan masyarakat untuk menganti ketua RW 02 telah di sepakati warga dengan bukti tanda tangan warga 103 orang lebih untuk dilakukan pemilihan ketua RW.
“Saya sempat tanyakan apa dasarnya saya tidak memenuhi prosedur, di aturan tidak ada menyebutkan masalah lembaga masyarakat kelurahan mengatur masalah lembaga kelurahan, justru yang di atur lembaga masyarakat desa Permendagri nomor 18 tahun 2018,” tutur Andi Maskur.
Melalui RDP di DPRD, Andi Maskur membeberkan jika RW di tiadakan. Untuk selanjutnya menunggu tindak lanjut dari camat.
Sementara itu, Anggota Komisi I, Hj Nikmah saat di hubungi Pembawakabar.com menjelaskan, persoalan RW di kelurahan Tanjung Harapan sesuai kesepakatan bersama saat rapat dengar pendapat RW ditiadakan.
“Sesuai kesepatan bersama RW ini kita tiadakan saja sudah, dikarenakan sudah ada beberapa rukun tetangga (rt),” terang Hj Nikmah.
Sebenarnya, kata Nikmah yang di perbolehkan dua RW hanya di Kecamatan Nunukan Selatan, karena ada permasalahan RW dan Kelurahan sehingga ditiadakan. Berawal salah satu RW ada permasalahan dengan Lurah, dimana RW 02 Kelurahan Tanjung Harapan ini masa jabatannya telah selesai, namun karena ada pandemi covid-19 sehingga tidak memungkinkan untuk pergantian.
“Lantaran hanya 2 RW, kesepakatan kita ditiadakan saja, supaya tidak menimbulkan polemik karena ada protes saya di non aktifkan sementara RW lain berjalan. Kesimpulannya jika tetap RW di adakan maka ketua RW yang di non aktifkan di aktifkan kembali, namun fungsi RW memang tidak ada karena alurnya dari Rt langsung ke lurah,” jelasnya Ketua Fraksi Hanura ini.
Hj Nikmah juga menyebutkan dalam RDP dari awal berjalan lancar hingga selesai, dari semua pihak telah berdamai.
“Semua sudah damai berjabat tangan dan sepakat tidak ada lagi persoalan terkait ini,” pungkasnya. (*).