NUNUKAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDKabupaten Nunukan mengelar Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan I tahun 2023-2024 dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan Terhadap Paperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Senin (30/10).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua I Saleh, SE dan Wakil Ketua II Burhanuddin, hadir Wakil Bupati H. Hanafiah, Forkopimda, para anggota DPRD dan beberapa kepala OPD.
Saat membuka rapat, Ketua DPRD Hj. Leppa menyampaikan, Rapat Paripurna ini adalah Rapat Paripurna ke-12 masa sidang satu, dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan Terhadap Paperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Usai rapat dibuka, Ketua DPRD mempersilahkan Wabup Hanafiah untuk memaparkan Nota Penjelasan Bupati Nunukan Terhadap Paperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Wabup Hanafiah menyampaikan arah kebijakan ekonomi kabupaten Nunukan tahun 2024 berpedoman pada RPMJD kabupaten Nunukan tahun 2021-2026 dan diselaraskan dengan arah kebijakan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD provinsi Kalimantan Utara tahun 2024. Disamping itu perkembangan ekonomi secara global masih dalam tren pemulihan pasca pandemi covid-19.
Implementasi arah kebijakan ekonomi daerah menjadi pedoman kebijakan pengembangan sektoral dan regional yang lebih lanjut dijabarkan kedalam program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah tahun 2024.
“Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024, fokus pada pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, efektif, mendesak, dan prioritas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan pembangunan daerah dan tujuan bernegara,”papar Hanafiah.
Dengan tersusunnya anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024, akan menjadi dasar bagi pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran, sesuai dengan azas-azas umum pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah, serta kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2024, rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten nunukan tahun anggaran 2024.
Disebutkan Wabup Hanafiah , Pendapatan daerah tahun 2024 secara keseluruhan diestimasikan sejumlah Rp. 1.687.974.248.257, 00, mengalami kenaikan sebesar Rp.201.542.418.494 atau naik 13,56 persen, dibandingkan tahun anggaran 2023 (sebelum perubahan), sebesar Rp.1.486. 431. 829.763, 00.
“Pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp 104.176. 542.730,00 turun sebesar Rp. 5. 867. 985.729, 00 atau turun -5,33%, dibanding tahun anggaran 2023 (sebelum perubahan) sebesar Rp.110.044.528.459, 00,”sebut Hanafiah.
“Pendapatan transfer tahun 2024 sebesar RP.1.574.236.125.527,00 atau naik Rp.197.848.824.223,00 atau naik 14,37 persen, dibanding tahun anggaran 2023 (sebelum perubahan) sejumlah Rp.1.376.387.301.304, 00, sedangkan lain-lain pendapatan yang sah pada tahun 2024 sebesar Rp. 12.748.154.364,00, mengalami kenaikan dibanding tahun anggaran 2023 (sebelum perubahan) sejumlah nol rupiah,” tambah Wabup Hanafiah.
Lebih lanjut dikatakanya, pada rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024, belanja daerah sebesar Rp. 2.020.964.995.989,00, mengalami kenaikan Rp.507. 533.266.226,00 atau naik 33,54 persen, dibandingkan tahun anggaran 2023 (sebelum perubahan) Rp. 1.513.431.829.763,00.
“Belanja operasi tahun 2024 sejumlah Rp. 935.392.529.284,00, naik sebesar Rp.88.673.640.497 atau naik 10.47 persen, dibandingkan tahun anggaran 2023 (sebelum perubahan) sebesar Rp.942.867.934.732, 00. Pada belanja modal tahun 2024 sejumlah Rp.502.248.920.287,00, naik sebesar Rp.191.706.521.243,00 atau naik 61,73 persen, dibandingkan tahun anggaran 2023 (sebelum perubahan) sebesar Rp.310.542.399.044, 00,”jelasnya.
Pada belanja tidak terduga tahun 2024 sejumlah Rp.15.360.000.000,00, naik sebesar Rp.367.826.013,00 atau naik 2,45 persen, dibandingkan tahun anggaran 2022 sebelum perubahan sejumlah Rp.14.992.173.987,00. Belanja transfer tahun 2024 sejumlah Rp.292.805.712.200,00, naik sebesar Rp.47.776.390.200, 00 atau 19,50 persen, dibandingkan tahun anggaran 2023 (sebelum perubahan) sebesar Rp. 245.029.322,00.
Wabup Hanafiah juga menerangkan, rencana pembiayaan daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 yaitu penerimaan pembiayaan pada tahun 2024 sejumlah Rp.335.990.747.732,00 yang bersumber dari prediksi penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun 2023 dan sisa anggaran dana alokasi khusus (DAK), BKP, jampersal tahun 2023 dan pencairan dana cadangan. Ppengeluaran pembiayaan daerah sejumlah sebesar 3 milyar rupiah digunakan untuk penyertaan modal kepada bank pembangunan daerah kaltimtara dan pembiayaan netto sejumlah Rp.332.990.747.732. Pembiayaan netto tersebut dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran daerah tahun anggaran 2024.
“Sampai dengan penyampaian nota keuangan rancangan APBD tahun 2024 ini sudah sesuai alokasi definitif dan dana transfer pusat ke daerah berdasarkan surat dari kementerian keuangan Republik Indonesia direktorat jenderal perimbangan keuangan nomor s-128/pk/2023 tanggal 21 september 2023 hal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2024 dan pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 ini, belum termasuk bantuan keuangan provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2024,”tutup Hanafiah.
Selanjutnya Ketua DPRD Nunukan menutup rapat sidang paripurna, untuk selanjutnya akan dibahas pada rapat paripurna selanjutnya dengan agenda pemandangan fraksi DPRD Nunukan. (*)