NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan melaksanakan rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II tahun 2022-2023, perihal penyampaian nota penjelasan atas peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Rapat Paripurna yang digelar di ruang Paripurna DPRD Nunukan, Senin (20/3), dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, Wakil Ketua I H. Saleh dan dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Munir dan anggota DPRD serta Forkompimda Nunukan.
Saat membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Nunukan menyampaikan,sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan DPRD Nunukan tentang tata tertib DPRD bahwa DPRD mempunyai hak menyampaikan usul dan pendapat, serta membahas dan mengajukan rancangan peraturan daerah. Selain itu dalam mewujudkan salah satu tugas pokok dan fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan perda, dan fungsi anggaran serta fungsi pengawasan.
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid yang diwakilkan Asisten I Pemerintahan, Munir menyampaikan pidato bupati bahwa Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, diakui dan dilindungi keberadaannya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, penghormatan terhadap identitas budaya dan hak-hak masyarakat tradisional ini, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B juncto Pasal 28i ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pengakuan sebagai pernyataan tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya, diberikan oleh negara. Sedangkan perlindungan merupakan upaya demi melindungi kepentingan masyarakat hukum adat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tata cara berlaku pengakuan dan perlindungannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang Pemerintah Kabupaten Nunukan telahmenerbitkan beberapa kebijakan, dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap pembedayaan Masyarakat Hukum Adat, diwilayah Kabupaten Nunukan,”tutur Munir.
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018, lanjutnya, sebagaimana diusulkan oleh Pemerintah Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, dimaksudkan agar memberikan penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
“Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat ditujukan pula untuk menjawab dinamika perkembangan masyarakat akan asal usul masyarakat komunal yang memiliki karakteristik ke-adatan, yang telah lama ada dan secara turun temurun hidup dalam masyarakat,” paparnya.
Selain itu, perubahan peraturan daerah dimaksud, sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mengakomodasi seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat hukum adat, akan perlindungan dan pengakuan terhadap keberadaan-nya.
Perlu kami sampaikan pula bahwa dari 26 Pasal yang telah diatur dalam peraturan daerah nomor 16 tahun 2018, 14 pasal diantaranya mengalami perubahan. Hal ini dimaksudnya agar upaya pemberdayaan lebih fokus dan tidak terjadi bias makna. Sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan upaya perlindungan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat lebih terstruktur dan terukur, sebagaimana amanat peraturan perundang- undangan.
“Terhadap Rancangan Peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah agar dapat memenuhi kemaslahatan bersama, untuk itu masukan, tanggapan dan saran dari seluruh stakeholders, terutama masukan, tanggapan dan saran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Nunukan, sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggraan pemerintahan daerah. Untuk itu, pada kesempatan yang baik ini, saya atas nama Pemerintah Daerah mengharapkan kesediaan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terhormat, untuk menerima dan bersedia membahas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan rancangan peraturan ini, baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap dinamika sosial masyarakat Kabupaten Nunukan,”tutupnya. (*)