NUNUKAN, Pembawakabar.com-DPRD Kabupaten Nunukan kembali mengelar Rapat Paripurna IV masa persidangan I tentang keputusan DPRD Kabupaten Nunukan terhadap Dua Raperda yang di usulkan Pemerintah Kabupaten Nunukan (Pemkab) yang telah melalui beberapa tahap sidang paripurna.
Rapat Paripurna yang di pimpin Ketua Dprd Nunukan Hj Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua I H Saleh, Wakil Ketua II Burhanuddin dan dihadiri anggota dprd Nunukan, Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah, pejabat BUMD dan pejabat di lingkungan Pemerintah Nunukan, Rabu (25/8).
Adapun hasil laporan pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Nunukan terhadap Dua Raperda Pemkab Nunukan tahun 2020-2021 yang dibacakan oleh Andi Krislina, bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid dan jajarannya yang telah bekerja sama dengan proses yang cukup panjang.
“Harapan kami, kiranya produk hukum tentang Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Taka memberi dampak yang positif untuk kemajuan masyarakat Nunukan,” tuturnya.
Dia menuturkan, ada beberapa tujuan dari Pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan turunan dari peraturan Perundang-undangan, Penyederhanaan birokrasi.
Selain itu, dalam perubahan nomenklatur terdapat penggabungan beberapa OPD.
Dalam Perda ini juga merubah beberapa jabatan eselon IV menjadi jabatan fungsional dan dalam jabatan fungsional ada perubahan tunjangan yang lebih besar dari tunjangan eselon IV,” terang Andi Krislina.
Sedangkan, terkait Raperda perusahaan umum daerah air minum Tirta Taka bertujuan agar ruang lingkup dari usaha semakin luas serta penambahan modal usaha juga semakin besar.
” Perusahaan status badan hukum tidak merubah dari tugas pokok PDAM dengan mengedepankan kegiatan sosial. Adanya perubahan badan hukum ini ruang gerak dari PDAM bisa lebih banyak dan luas,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Nunukan, Dua raperda usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan di setujui oleh seluruh anggota Dprd Nunukan dengan di bacakan nya surat keputusan DPRD Kabupaten Nunukan, yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Nunukan Agustinus Palentek. (*)