DPRD Nunukan Setujui Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Print Friendly, PDF & Email

NUNUKAN-DPRD Kabupaten Nunukan akhirnya menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2018 tentang  Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dalam rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III tahun 2023, setelah menjalani sejumlah pembahasan, Senin (5/6).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Nunukan yang disampaikan Juru bicara DPRD Hendrawan menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Pemkab Nunukan atas kerjasamanya, meskipun terjadi dialog yang cukup alot selama proses pembahasan yang akhirnya mendapatkan titik temu.

“Adapun beberapa point penting yang menjadi pembahasan, badan pembentukan peraturan daerah kabupaten nunukan bersama dengan tim harmonisasi produk hukum pemerintah daerah menyetujui melakukan, perubahan, penambahan, penghapusan dan atau penggabungan sebagian atau seluruh redaksi yang ada dalam perda nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat,” jelas Hendrawan.

Dikatakannya, raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten Nunukan nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat menitik beratkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat itu sendiri yang bertujuan untuk, mewujudkan masyarakat hukum adat yang aman, toleran, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari tindakan diskriminasi, mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat yang telah ada, dan berada dalam wilayah kabupaten Nunukan yang hidup dan berkembang secara turun temurun, memfasilitasi masyarakat hukum adat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan, memberikan kepastian dan akses keadilan bagi masyarakat hukum adat dalam pemenuhan atas haknya dan mewujudkan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

“Ruang lingkup pemberdayaan masyarakat adat meliputi, keberadaan masyarakat hukum adat, kedudukan masyarakat hukum adat, wilayah adat, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, kelembagaan adat, pemberdayaan masyarakat hukum adat, tanggung jawab pemerintah dan pendanaan dan penyelesaian sengketa. Masyarakat hukum adat memiliki hak untuk melaksanakan pelestarian adat istiadat dalam wilayah masyarakat hukum adatnya yang secara turun temurun masih ada sebagai identitas mayarakat adat setempat. Hak masyarakat hukum adat, diakui sepanjang masih ada, dan dimanfaatkan secara turun temurun dan telah mendapatkan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Hendrawan.

Menurutnya, masyarakat hukum adat berkewajiban, menjaga keamanan dan ketertiban serta melaksanakan toleranal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumberdaya alam secara berkelanjutan, melestarikan dan melaksanakan hukum adat dan keluhuran nilai adat istadatnya, berperan aktif dalam pemeliharaan hasil pembangunan dan bekerjasama dalam proses identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat.

“Pemerintah daerah wajib memberdayakan masyarakat hukum adat. Suatu masyarakat dapat dikatakan sebagai masyarakat hukum adat apabila memenuhi kriteria merupakan sekelompok masyarakat yang terbentuk secara turun temurun, bermukim diwilayah geografis tertentu, adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang erat dengan wilayah, tanah,air, dan sumber daya memiliki pranata pemerintah adat, dan mempunyai tatanan hukum adat di wilayah adat,”ujarnya.

Hendrawan menyebutkan, pemberdayaan Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud padaperaturan daerah terdiri dari, kesatuan masyarakat hukum adat Dayak, dan kesatuan masyarakat hukum adat Tidung.

“Ketentuan lebih lanjut mengenal pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, mengikuti proses berdasarkan ketentuan perundang-undangan. pemberdayaan masyarakat hukum terkoordinasi dan terpadu. adat dilakukan secara terencana, harapan kami kiranya produk hukum tentang raperda ini memberi dampak positif untuk kemajuan pemberdayaan masyarakat hukum adat di kabupaten Nunukan,” tutup Hendrawan. (Marwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *