DPRD Nunukan Setujui Raperda Tentang Anggaran APBD Tahun 2024

Print Friendly, PDF & Email

 

Bacaan Lainnya

NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan mengelar rapat paripurna ke-18 masa sidang I tahun 2023, agenda Pengambilan Keputusan DPRD Atas Persetujuan Terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan Atas Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024, Kamis (16/11).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa
didampingi Wakil Ketua I H. Saleh dan Wakil Ketua II Burhanuddin. Dari Pemerintah Daerah dihadiri Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah.

Turut dihadiri 21 anggota DPRD Nunukan, Kepala OPD, Forkopimda, PKK dan Awak Media.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan Hamsing menyampaikan laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Terima kasih pula Kami sampaikan kepada Saudari Bupati Nunukan yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Ke-18 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 pada tanggal 16 November 2023.

Hamsing menuturkan, setelah mempelajari dan mengkaji secara seksama, rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan dapat memberikan pemikiran dalam bentuk saran dan masukan untuk jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan diantaranya,

Pelayanan Dasar khususnya Kesehatan agar dapat menjadi prioritas Pelayanan khususnya di Kawasan Pedalaman di Kabupaten Nunukan dengan memaksimalkan fungsi Pelayanan Rumah Sakit Pratama, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang tersedia.

Pemerataan Pembangunan di Kabupaten Nunukan sangat penting dilaksanakan dengan menganut azas keadilan sosial dengan memperhatikan kelayakan dan secara proposional disekitar Kawasan yang akan dibangun.

Sebagai salah satu tolak ukur Peningkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah bidang Pendidikan, untuk itu Pembangunan Sarana dan Prasarana baik kurikulum Buku Belajar mengajar maupun ekstra kurikuler serta mutu Tenaga Pengajar harus menjadi perhatian khusus Dinas Pendidikan selaku OPD yang menyiapkan Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan.

Kegiatan pesta budaya yang dilaksanakan setiap Tahun pada HUT Kabupaten Nunukan kegiatannya dilakukan tidak hanya berpusat di Pulau Nunukan tapi secara keseluruhan dapat dilaksanakan di seluruh wilayah baik ditingkat Kecamatan maupun Desa dengan kegiatan yang disesuai kearifan lokal dimasing-masing Wilayah.

Lokasi-lokasi sumber penarikan Pajak dan Retribusi dalam rangka peningkatan PAD di Kabupaten Nunukan agar menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan selaku Koordinator OPD peengampuh penarikan Pajak dan Retribusi minimal Capaian Target PAD dapat terealisasi dan lebih diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan riil yang seharusnya dihasilkan di setiap tahun Anggaran.

Memastikan Anggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sudah tersedia sesuai kebutuhan hasil kesepakatan dengan pihak Penyelenggara.

Mengakomodir Anggaran Sekretariat DPRD terutama yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan alat kelengkapan DPRD dan penambahan jumlah Anggota dari 25 orang menjadi 30 orang, sehingga pelaksanaan Program DPRD berjalan dengan baik, sinergi dan berbanding lurus dengan kegiatan Pemerintah Daerah.

Pemanfaatan Anggaran dilakukan seefektif dan seefisien mungin agar lebih tepat guna dan tepat sasaran sehingga dapat dirasakan langsung oleh Masyarakat.

Seluruh Anggota Banggar DPRD Kabupaten Nunukan setuju Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 untuk dapat di sahkan.

Selanjutnya, penyampaian Sekretaris Dewan, Drs. Muhammad Effendi mengenai keputusan DPRD Kabupaten Nunukan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 dengan rincian realisasi
Pendapatan Rp.1.687.974.248.257, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 104.176.542.730.

Pendapatan Transfer Rp. 1.574.236.125.527, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 9.561.580.000.

Belanja Daerah Rp.2.020.964.995.989 terdiri dari Belanja Operasi Rp. 1.210.550.363.502, Belanja Modal Rp. 502.248.920.287, Belanja Tidak Terduga Rp. 15.360.000.000, Belanja Transfer Rp. 292.805.712.200.

Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan Rp. 335.990.747.732, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Rp.285.990.747.732.

Pengeluaran Pembiayaan Rp. 3.000.000.000, Pembiayaan Netto Rp. 332.990.747.732,
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan Rp. 0.

“Rincian lebih lanjut tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024 tercantum dalam rancangan peraturan daerah kabupaten Nunukan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024. Rancangan peraturan daerah kabupaten Nunukan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua, akan disampaikan kepada gubernur Kalimantan Utara untuk dievaluasi,”tutup Efendi. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *