DPRD Nunukan Soroti PHK Massal di PT KJHL, Minta Hak Pekerja Dipulihkan

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh PT Karang Juang Hijau Lestari (KJHL). RDP yang dipimpin Rian Antoni itu mempertemukan perwakilan perusahaan dan karyawan terdampak PHK, serta dihadiri sejumlah anggota dewan, Senin (26/5).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono menegaskan bahwa forum ini digelar untuk memastikan hak-hak pekerja dipulihkan serta mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kami hadir di sini sebagai wakil rakyat, mendengar keluhan dari seluruh lapisan pekerja. Jangan sampai ada tindakan yang melawan hukum dalam proses PHK ini. Jika perlu, pemerintah dan aparat bisa menggunakan diskresi demi menjaga ketertiban dan keadilan,” ujar Andi dalam pernyataannya.

Diketahui, dari total 700 karyawan yang sebelumnya terkena PHK, kini tersisa 537 orang setelah 38 orang direkrut kembali oleh perusahaan.

Andi Mulyono juga mempertanyakan apakah PHK tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan melalui mekanisme investigasi yang adil. Ia menekankan pentingnya akurasi dalam pengambilan keputusan.

“Jangan sampai seseorang diberhentikan hanya karena terlihat dalam sebuah foto, tanpa memahami konteks dan persoalan sebenarnya. Hak-hak pekerja harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD mendorong perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen. Menurut Andi, hal ini sejalan dengan amanat undang-undang ketenagakerjaan serta kebijakan pemerintah pusat.

“Kalau orang tua mereka di-PHK, bagaimana mungkin kita bisa sukses meningkatkan gizi anak-anak? Apalagi Presiden Prabowo saat ini sangat menekankan agar PHK sebisa mungkin dihindari,” katanya.

Andi juga menegaskan bahwa DPRD tidak memihak pada kelompok manapun. “Kami berdiri untuk semua pihak karena semua saling membutuhkan,” ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, Andi Mulyono meminta manajemen PT KJHL mempertimbangkan kembali untuk mempekerjakan karyawan yang terdampak sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kami berharap perusahaan bisa melihat ini sebagai bentuk kepedulian sosial, dan membantu para pekerja untuk kembali bekerja,” tutupnya.(Red)

[jetpack-related-posts]