DPRD Serahkan Camat, Lurah dan Warga Duduk Bersama Selesaikan Persoalan Status RT 26

NUNUKAN-Persoalan Lembaga Kemasyarakatan RT 26 di Kelurahan Barat Kecamatan Nunukan menjadi pembahasan hangat di ruang Ambalat I Gedung DPRD Nunukan belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H.Saleh dan Ketua Komisi III Hamsing melangsungkan pembahasan tersebut.

Darmi selaku pemohon yang merupakan ketua RT 26 di Yamaker kala itu mempertanyakan statusnya yang tidak diberi insentif oleh kelurahan dan mengklaim jika warganya masih ada sebanyak 100 lebih kepala keluarga.

Namun pihak Kecamatan dan Kelurahan menjelaskan jika warga yang merupakan eks Kebakaran di Yamaker telah banyak yang pindah RT, selain itu berdasarkan data lurah dan kecamatan Nunukan di RT 26 Nunukan Barat hanya 18 kepala keluarga.

” Kita temui lah di lapangan itu, jumlah warganya RT 26 sebanyak 18 kepala keluarga, selain RT 26 di wilayah itu juga ada dua RT yakni RT RT 01 yang berdomisili jumlahnya 8 KK,ketiga RT03 hanya 6 KK,”kata Julziansyah Lurah Nunukan Barat.

Dengan hasil peninjauan di lapangan dapatlah keputusan wilayah dan jumlah warga yang berdomisili, hasil cek lapangan kita tindak lanjuti sampai ke Asisten I, setelah itu peninjauan dan terbitlah SK tahun 2022, RT 26 tidak ada makanya disitulah terjadi kroscek lapangan untuk mengetahui wilayah dan jumlah masyarakat. Oleh sebab itu, saya menerbitkan SK di Januari 2024 berdasarkan SK lama.

“Tidak mungkin seorang lurah meniadakan RT atau mengadakan RT, karena itu bukan hak saya. Saya di tahun 2024 mengeluarkan SK RT 26 sudah tidak ada, melanjutkan SK lama karena di jaman saya belum ada pemilihan RT,”ungkapnya.

Dijelaskannya, adapun SK perubahan ada dua kali, karena beberapa RT ada yang pindah dan ada yang meninggal secara otomatis ada setengah tahun di 2024 dua kali pembuatan SK karena yang pindah dan yang meninggal.

Setelah itu tidak ada pembuatan SK lagi, saya di Lantik jadi lurah bulan Maret tahun 2023, jadi saya mengeluarkan SK baru satu kali di tahun 2024 bulan Januari.

Berdasarkan kesimpulan DPRD Nunukan, Hamsing menjelaskan terkait masalah persoalan lembaga di RT 26, kami sudah simpulkan bahwa adanya persoalan ini harus segera diselesaikan. Dan kami sudah menyerahkan kepada camat dan lurah untuk melakukan pertemuan antara warga di sana.

“Untuk meminta persetujuan menyelesaikan persoalan ini, artinya meminta agar diselesaikan, apakah warga di sana masih menginginkan adanya RT 26 atau tidak. Kami berharap harus di landasi dengan aturan yang ada, dan adanya musibah di sana yang mengakibatkan warga berpencar, karena tidak adanya jembatan sehingga warga tidak berdomisili lagi dan berpindah ke darat, kemudian ada yang menempati berdomisili di RT yang lain. Makanya terjadi persoalan tersebut sehingga pihak lurah, pihak kecamatan susah untuk mengintimidasi,”ujar Hamsing.

Maka dari itu, Sambung Hamsing tinggal duduk bersama dan kalau sudah duduk bersama keputusan itu ada ditangan masyarakat dan ditangan pemerintah.

“Semoga untuk persoalan ini sudah clear, tinggal mereka melakukan pertemuan di RT 26 atau tidak, dan kalau sudah memenuhi unsur dan sesuai aturan, kesimpulan kita serahkan untuk menyelesaikan persoalan itu,” pungkas Hamsing.(Hamzia)

[jetpack-related-posts]