DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD 2020, Sekwan: Selanjutnya Diserahkan ke Gubernur untuk Dievaluasi Sebagai Syarat Menetapkan Perda

NUNUKAN-Setelah melakukan rapat Raperda sebanyak 6 kali pertemuan membahas Raperda Perubahan APBD tahun 2020, akhirnya DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 disetujui menjadi Ranperda dengan rekomendasi dari Badan Anggaran (Banggar).

Ranperda diputuskan dan disetujui dalam Rapat Paripurna Ke 7, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Hj Rahma Leppa Hafid, diruang Paripurna DPRD, Jumat 11 September 2020, dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Turut hadir Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid bersama Asisten dan beberapa kepala Organisasi perangkat daerah (OPD). Serta anggota DPRD Nunukan.

Sekretaris dewan, Agustinus Palentek mewakili Badan Anggaran DPRD Nunukan dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna kemarin.

Selanjutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nunukan telah melaksanakan tugasnya membahas dan mencermati materi terkait Raperda P-APBD tahun 2020 dari seluruh pandangan fraksi partai.

Hasil dari pembahasan tersebut ditindak lanjuti, dengan proses penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.

Selain itu, lanjutnya Banggar juga memberikan sejumlah koreksi dan masukan kepada Pemda Nunukan yaitu.

Pertama, apresiasi kepada pemda yang telah mengalokasikan anggaran pada perubahan anggaran APBD 2020 terhadap beberapa kewajiban kepada pelunasan utang ke pihak ke-3 dan secara keseluruhan dapat diupayakan dan direalisasikan pada APBD tahun 2021.

Kedua, atas berkat kerjasama semua pihak dalam menangani COVID-19 di Kabupaten Nunukan melalui kegiatan yang menunjang ekonomi dan pemberian bantuan sosial. Serta sepakat anggaran tersebut benar-benar bisa dimaksimalkan kemanfaatannya untuk menguatkan struktur ekonomi nunukan secara merata diseluruh kecamatan.

Ketiga, bantuan masyarakat melalui UMKM dan bantuan sosial diminta agar pemerintah daerah mencarikan solusi masyarakat calon penerima bantuan tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan dan mekanismen pencairan yang diberikan lewat dana insentif daerah.

Keempat, DPRD berharap agar kegiatan yang kurang maksimal dilaksanakan akibat refocusing pada OPD dapat dituntaskan melalui penganggaran pada perubahan APBD Tahun 2020.

Kelima, agar pemerintah tetap memprogramkan percepatan target kinerja pemerintah daerah sesuai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) secara merata baik didaerah perkotaan maupun pedalaman melalui dana insentif daerah.

Setelah rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Nunukan tahun 2020 telah dibahas dan disetujui untuk disepakati bersama DPRD Nunukan.

Selanjutnya, sesuai dengan mekanisme aturan akan diserahkan kepada gubernur Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sebagai syarat untuk menetapkan peraturan daerah, Jelas Agus.**

 

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan