NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bersifat simbolik semata. Pengawasan tersebut melekat karena BUMD didirikan dari penyertaan modal daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, mengatakan setiap kebijakan manajemen BUMD, termasuk kebijakan strategis direksi, berkaitan langsung dengan tanggung jawab pengelolaan keuangan publik.
“DPRD tidak hanya berwenang meminta laporan kinerja dan keuangan, tetapi juga melakukan penilaian terhadap kebijakan strategis yang diambil direksi, termasuk kebijakan perekrutan pegawai,” ujar Andi Fajrul Syam, Senin (12/1/2026), usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Tirtataka Nunukan.
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, rekomendasi DPRD memiliki kedudukan sah baik secara politik maupun administratif. Secara politik, rekomendasi tersebut merupakan manifestasi dari fungsi representasi rakyat yang dijalankan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah.
“Secara administratif, rekomendasi DPRD menjadi dasar bagi kepala daerah sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan dan pemilik modal BUMD untuk melakukan evaluasi, pembinaan, atau koreksi terhadap kebijakan yang dijalankan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam praktik pemerintahan daerah, rekomendasi DPRD kerap menjadi rujukan utama bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah lanjutan terhadap BUMD, terutama apabila ditemukan kebijakan yang dinilai bermasalah.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, DPRD berwenang meminta evaluasi menyeluruh atas kebijakan BUMD serta meminta klarifikasi langsung dari direksi, dewan pengawas, maupun perangkat daerah terkait. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum, dasar kebutuhan, dan prosedur yang benar.
Apabila dari hasil evaluasi ditemukan adanya penyimpangan, DPRD dapat merekomendasikan peninjauan ulang hingga pembatalan kebijakan BUMD, termasuk Surat Keputusan yang dinilai tidak sah secara administratif.
Kewenangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan BUMD wajib berada dalam koridor pengawasan pemerintah daerah dan DPRD serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Secara khusus, perekrutan pegawai BUMD wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Proses perekrutan harus berbasis kebutuhan organisasi, dilakukan secara terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada publik,” tegasnya.
Menurutnya, perekrutan yang dilakukan secara tertutup, tanpa pengumuman, tanpa dasar kebutuhan yang jelas, serta tanpa koordinasi dan pengawasan pemilik modal daerah, dapat dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik.
Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi tersebut memenuhi unsur cacat prosedural, sehingga keputusan yang dihasilkan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi DPRD. (*)









