Dua Kali Setubuhi Korbannya, Pria ini Diringkus Polisi

NUNUKAN, Pembawakabar.com-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku, yang diketahui Bernama Muh Iqbal Dandy Septian alias Abang (21), ditangkap di salah satu hotel di Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Sabtu (1/3/25).

Bacaan Lainnya

Korban dari aksi persetubuhan ini adalah seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang masih bersekolah. Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 1 Maret 2025.

Kapolsek KSKP Tunon Taka Iptu Andre menjelaskan Kejadian ini berawal pada 26 Februari 2025 saat itu korban meminta izin kepada orang tua untuk belajar bersama temannya, namun hingga tengah malam korban belum Kembali ke rumah. Sehingga orang tua korban melaporkan dan meminta bantuan Kepolisian.

“Akhirnya korban ditemukan disalah satu kamar hotel dengan pelaku, korban juga mengaku telah telah disetubuhi pelaku. Karena orang tua korban merasa keberatan sehingga kami melakukan tindakan proses hukum,” ungkap Kapolsek Iptu Andre KSKP Tunon Taka, Rabu (19/3).

Kapolsek Andre menerangkan, adapun modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengajak korban untuk ditemani mencari penginapan untuk tantenya pelaku yang datang dari Sulawesi Selatan.

“Pelaku mengajak korban temani menyewa penginapan untuk tantenya yang baru datang dari Sulawesi dan korban menyetujui, setelah berada di penginapan pelaku memesan kamar dan menyuruh korban masuk ke kamar tersebut lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali,”ungkap Kapolsek Andre.

Dia menambahkan, pelaku dan korban merupakan teman yang saling kenal di media social.

“Korban dan pelaku hanya sebatas teman dan kenalan melalui media social Facebook. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,”ungapnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handpone, 1 lembat bukti pembayaran penginapan, selembar celana jeans Panjang abu-abu, selembar baju kaos lengan pendek, selembar celana dalam laki-laki, selembar hoddie lengan Panjang, dan selembar celana jeans Panjang, celana dalam, bra dan kerudung. (*)

[jetpack-related-posts]