TARAKAN – Debat publik pertama calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara yang baru saja berlalu. Ada beberapa catatan menjadi perhatian oleh pengamat.Seperti yang disampaikan Pengamat Komunikasi Politik, Ari Junaedi.
Pria yang juga Dosen di Universitas Indonesia ini menyebut, ada dua kejanggalan yang dilakukan KPU Provinsi Kalimantan Utara pada saat debat publik kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur Kaltara di tahap pertama, Minggu malam (25/10/2020) lalu.
Ari melihat langsung jalannya debat yang digelar di Tarakan Plaza, menyebut, kejanggalan pertama membiarkan salah satu pasangan calon kepala daerah menggunakan telepon genggam.
Penggunaan handphone oleh calon wakil gubenur nomor 2 H. Irwan Sabri jelas tidak diperbolehkan. Para kandidat oleh KPU Kaltara hanya diperkenankan membawa bahan catatan dan alat tulis.
“Menurut saya, pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Ari dalam keterangannya dikutip dari jpnn.com, Rabu (28/10/2020).
Kemudian kejanggalan kedua, lanjut Staf Ahli SKK Migas 2013-2014 ini, KPU Kaltara memilih anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemrov Kaltara sebagai moderator debat.
“Saya kira jabatan Ahmad Yahya Zein selain Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, juga berperan di TGUPP. Saya kira hal ini tentu menimbulkan benturan kepentingan,” ujar mantan Wakil Direktur Informasi Komunikasi Publik TKN Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 lalu.
Ia mengingatkan, KPU Kaltara seharusnya paham, moderator debat harus objektif, independen dan kapabel. Bukan malah bersinggungan dengan para pasangan calon. Hal itu tentu dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara seharusnya tegas dalam menerapkan aturan yang dibuatnya sendiri,” katanya.
Pembimbing program doktoral di pascasarjana Universitas Padjajaran ini berharap KPU Kaltara dapat lebih profesional lagi dalam menyelenggarakan debat tahap ketua dan ketiga nantinya.(*)