Dua Kurir Sabu di Palopo Berhasil di Bekuk Polisi

Dua kurir sabu yang berhasil dibekuk Satresnarkoba polres Palopo
Dua kurir sabu AA (Kiri) dan EM (Kanan)

PALOPO- Jajaran Satresnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan dua kurir sabu disalah satu kosan di Jalan KH. M. Razak Kelurahan Lumandi Kecamatan Wara Kota Palopo, Jumat (6/12/19).

Dua pria tersebut berinisial AA (35) warga asal Pangkep dan EM (25) warga Palopo keduanya berhasil dibekuk saat dilakukan pengeledahan, Satresnarkoba Polres Palopo berhasil menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 5,44 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok lalu disimpan di dalam tas milik AA dan di atas flapon kamar kos.

Kasat Reskoba Polres Palopo, AKP Zainuddin melalui KBO Narkoba Ipda Abdianto mengungkapkan, Kedua pelaku berinisial AA dan EM kita amankan setelah kita lakukan pengeledahan di salah satu kos di Jalan KH. M. Razak Kelurahan Lumandi Kecamatan Wara Kota.

Penangkapan terhadap kedua pelaku karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kos tersebut marak dilakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika yang meresahkan masyarakat sekitar.

“Satu pelaku diduga sebagai kurir yang melakukan pengantaran barang haram tersebut kepada pembelinya,” ungkap Ipda Abdianto

Dikatakan Abdianto, dari keterangan pelaku narkotika jenis shabu tersebut merupakam miliknya yang diperoleh dari seorang yang tidak dikenalnya. “Pelaku ini dihubungi oleh salah satu nara pidana dilapas berinisial CD untuk bertemu seseorang di Alfamidi Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Binturu Palopo,”Jelasnya.

“Seseorangnya yang memberikan tersebut informasinya menggunakan mobil avanza silver, satu paket Sabu dilemparkan oleh orang tersebut dan diambil pelaku,” tambahnya.

Rencananya sabu tersebut shabu tersebut akan diserahkan kepada EY ( DPO) yang berada di Kabupaten Luwu Utara.

Selain 5,44 gram Sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, satu batang kaca pireks yang berisi sabu, satu set bong atau alat hisap, unit Handphone Merek Samsung warna Putih, 1 buah tas warna biru merek Fila dan pembungkus rokok merek Surya Gudang Garam.

Kini pelaku dan Barang Bukti diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Palopo guna untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Muh.Ishaq Hammer

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan