Dua Pelajar di Bawah Umur Dibawa Kabur Kekasihnya, Satu Diantaranya Hamil 4 Bulan

SEBATIK-Dua Siswi dari Pondok Pesantren (Ponpes) sebut saja Mawar (17) dan Melati (14) dibawa kabur oleh kekasihnya AN (22) dan JS (23) ke Kabupaten Berau, Kalimantan Utara.

Dua pasangan sejoli ini diketahui kabur, saat guru dari Ponpes melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebatik Timur pada Minggu (09/1/2021).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra menjelaskan, Kita mendapatkan laporan dari salah satu Pondok Pesantren adanya siswinya yang kabur.

“Kaburnya itu pada hari Sabtu (08/1/2021), atas laporan tersebut kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan siswi tersebut berada di Kabupaten Berau,” terang Iptu Randhya, Jumat (14/1/2021).

Pada hari senin, 10 Januari 2022, Tim Polsek Sebatik Timur dibantu satreskrim Polres Berau berhasil mengamankan siswi tersebut disalah satu kos-kosan.

” Tidak hanya siswi tersebut, di kos-kosan tersebut juga seorang teman perempuannya dan dua pria dewasa yakni AN dan JS,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Iptu Randhya, dari hasil interogasi bahwa Mawar berhasil lari dari Pondok Pesantren dengan memberitahu teman sekolahnya bahwa ia akan ikut vaksin di Sebakis. Pada saat meninggalkan Ponpes tanpa persetujuan dari pihak Ponpes.

“Aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya dimana, pria AN akan menyuruh Melati untuk menjemput Mawar di sekolahnya dan mereka bersama-sama berangkat menuju Kabupaten Berau,”jelas Kapolsek Sebatik Timur ini.

Dia menambahkan, dari hasil interogasi pula didapatkan bahwa Mawar merupakan pacar dari pria AN, sedangkan Melati berpacaran dengan pria JS.

“Kedua pria ini bekerja di perkebunan kelapa sawit, alasan Mawar melarikan diri karena pada saat itu ternyata dia telah hamil 4 bulan setelah melakukan hubungan badan dengan pacarnya sebanyak 4 kali. Begitu pula dengan Melati juga berhubungan dengan pacarnya JS sebanyak 4 kali, namun kondisi nya saat ini tidak hamil,” jelas Randhya.

Diketahui hubungan Mawar dan AN sudah berjalan 6 bulan, pasangan ini berkenalan di Sebakis dikarenakan tersangka dan korban tetangga.

Selanjutnya, proses penyidikannya Polsek Sebatik Timur akan berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nunukan.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka, pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15
tahun penjara serta denda 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan