NUNUKAN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan berhasil menangkap Dua pria berinisial HE (46) yang merupakan warga Jalan Gang Kakap, RT 17, Kelurahan Nunukan Timur, dan AK (43) warga Jalan Ahmad Yani, RT 07, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
Kedua tersangka diamankan lantaran hendak menyelundupkan 5 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Jiran Malaysia secara ilegal melalui Pulau Sebatik.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menerangkan, kedua pelaku merupakan dugaan perkara percobaan penyelundupan manusia dan orang perseorangan.
” Tersangka yang diamankan adalah HE (46) dan AK (43), ujar Siswati, Senin (28/11).
Dia mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada saat Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan melaksanakan kegiatan penyelidikan perkara percobaan penyelundupan manusia dan orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia di dermaga tradisional H. Putri dan mendapati 5 orang (dewasa 4 anak anak 1) yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja oleh seorang bernama AK.
“Pelaku kami amankan di dermaga desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan. Saat pelaku sedang menunggu ke 5 orang dimaksud untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui daerah Aji Kuning Sungai Nyamuk”,ungkap Siswati.
Kata Siswati, dari hasil interogasi HE menerangkan 5 orang tersebut akan diberangkatkan dari Dermaga Tradisional Haji Putri ke Dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.
“Kelima orang CPMI nantinya akan dijemput oleh AK yang selanjutnya akan menyelundupkan 5 orang tersebut hingga ke Malaysia,” terang Siswati.
Kedua pelaku dengan sengaja memberangkatkan kelima orang itu ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah untuk menjadi PMI, guna mendapatkan keuntungan.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Nunukan, untuk proses lebih lanjut.
“Dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Subsider pasal 81 Jo pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia”,Tutup Siswati. (***).