Dua Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti Diamankan Polisi

Dua pelaku pengedar Narkoba H dan L diamankan bersama barang bukti.

TANAH TIDUNG – Anggota Polsek Tana Lia berhasil mengamankan pelaku peredaran Narkotika Jenis sabu. Pelaku adalah H dan L yang diamankan aparat Kepolisian usai melakukan transaksi, Selasa (18/07).

Pelaku H diamankan di jalan Hanafiah RT.02 Sungai Asam-asam sekitar pukul 14.10 Wita, sedangkan pelaku L diamankan di pondok tambak desa Tanah Merah Barat sekitar pukul 15.00 wita.

Kapolsek Tana Lia Ipda Hendra Tri Susilo, SH mengatakan berawal personil Reskrim Polsek Tana Lia mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika jenis Sabu yang berasal dari Tarakan.

“Sabu ini diduga akan dibawa ke pertambakan untuk diedarkan, Kami lakukan penyelidikan. Informasi selanjutnya akan ada transaksi Narkotika di pertambakan Desa Tanah Merah Barat, kami pastikan ternyata ada pelaku H melakukan transaksi,”ungkapnya.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tana Lia melakukan penyelidikan dan mencurigai 1 unit perahu ketinting, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap perahu ketinting yang digunakan oleh H.

“Saat digeledah ditemukan 2 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik H. Sabu tersebut dari pengakuan tersangka H merupakan miliknya yang diperoleh dari tersangka L yang berada di pertambakan Desa Tanah Merah Barat,” terang Ipda Hendra.

Lanjutnya, usai mengamankan H, pihaknya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga L yang berada di pertambakan desa Tanah Merah Barat.

“Setelah tim berada di lokasi tambak, pelaku L tersebut sedang melakukan aktivitas pembersihan lahan tambak di sekitaran pelataran tanggul tambak, tim kita langsung mengamankan L dan di bawa ke pondok untuk dilakukan pengeledahan serta interogasi yang disaksikan oleh tersangka H bersama dengan KadesTanah Merah Barat,” jelasnya.

“Pada saat penggeledahan ditemukan 12 bungkus kecil serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu, uang tunai sejumlah Rp.3.297.000 hasil penjualan sabu – sabu, 1 buah handphone, 6 buah sedotan dan 1 buah tas ransel,” tambahnya.

Berdasarkan interogasi, Sabu dan barang bukti lainnya diakui L merupakan barang miliknya, dan menurut keterangan dari tersangka L sabu-sabu diperoleh dari BB yang masih dalam proses pencarian orang (DPO).

“Pelaku DPO berinisial BB masih terus kita lakukan pengejaran bersama dengan Satresnarkoba Polres Tana Tidung, kemudian tersangka L dan H telah kami amankan Mapolsek Tana Lia beserta dengan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut bersama dengan Satresnarkoba Polres Tana Tidung,”pungkasnya. (*)

[jetpack-related-posts]