
NUNKAN-Dua unit mobil malaysia yang disita Kantor Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya C Nunukan dalam proses lelang.
Hal tersebut disebutkan Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Danang Seno Bintoro pada acara silahturahmi dengan insan pers di aula Bea Cukai Nunukan, Jumat (29/3).
“Mobil dua unit yang disita sudah kita usulkan untuk lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) , jadi kita tinggal menunggu saja, karena akan dilelang. Rencananya mau dihibahkan bahkan beberapa masukkan kalau di BMN untuk aset usia efektifnya 9 tahun maksimal, kalau kita kasih barang bekas itu justru jadi beban, jadi diminta untuk lelang kita akan lelang,”ujarnya.
Danang menyebutkan untuk lelang dua unit mobil tersebut, pihaknya akan melakukan lelang secara terbuka.
“Lelangnya kita pastikan akan terbuka, soal bidding itu kewenangan dari KPKLN,”terang Danang.
Dia juga menyinggung soal rokok, Danang mengatakan, rokok juga pihaknya telah proses, namun dari hasil proses itu kata dia, ada yang dikembalikan dan ada yang di proses untuk disita.
“Yang benar kita kembalikan, kalau yang tidak benar kita akan proses dan kita kembalikan ke kantor asal untuk ditagihkan di sana bea cukainya dan itu sudah dikenakan dua kali, di Nunukan kita kenakan bea cukai dan di kantor asal juga dikenakan,” jelasnya.
Danang juga menuturkan, pihakanya akan terus berupaya untuk melakukan pengawasan hal yang lainnya.
“Insya Allah kita akan jaga terus untuk hal yang lainnya,”tandasnya.
Dua unit mobil berjenis Toyota Prado EX.3.0 Turbo 1991 dengan nomor mesin 1KZ0613440, warna biru dengan nomor plat CAF9009 dan mobil Toyota jenis Land Cruiser tahun 1999 nomor mesin 01212000 warna putih pick up bernomor plat ST.1628 F.
Kedua mobil tersebut dikirim dari melalui jalur darat secara ilegal masuk melalui jalur perkebunan kelapa sawit di Sebatik dan diamankan Bea Cukai Nunukan pada bulan agustus tahun 2023 lalu.(*)