NUNUKAN-DPRD Nunukan menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Rabu (1/11). Agenda rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda usulan pemerintah Kabupaten Nunukan tentang pemberian fasiltas/insentif dan kemudahan berusaha.
Berjalannya sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa didampingi wakil ketua Burhanuddin, dari Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan dihadiri Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah.
Berikut Pandangan umum 5 fraksi DPRD Kabupaten Nunukan terhadap ranperda tentang pemberian fasiltas/insentif dan kemudahan berusaha usulan pemerintah kabupaten Nunukan.
Fraksi Hanura yang disampaikan Ahmad Tryadi, terciptanya persaingan sehat juga harus menjadi titik perhatian bersama agar investor yang baru tidak berdampak negatif terhadap usaha yang ada di Kabupaten Nunukan.
Masuknya investor baru berarti terbuka lapangan kerja baru, namun tidak mengakibatkan terjadi PHK di tempat lain. Kemudian mengurangi kemiskinan dan menurunkan angka kemiskinan. Selain menyiapkan regulasi yang pro investasi dipandang penting untuk melakukan pembenahan di bidang perizinan agar terciptanya pelayananan perizinan yang berusaha ramah, mudah atau tidak berbelit-belit dan cepat, serta menjamin kenyaman investor.
Lahirnya raperda ini nantinya akan menghasilkan perda yang baik, transparan, akuntabel, efektif, dan efesien serta mengedepankan kesetaraan, sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam upaya mendukung kemudahan investasi perlu adanya keterbukaan informasi, kejelasan waktu dalam pengurusan dokumen perizinan serta dukungan keamanan dan kelancaran berusaha dari pemerintah daerah kepada para investor tanpa melanggar peraturan perizinan yang ada Kelima, Agar setiap investor yang masuk ke daerah untuk bisa melibatkan pengusaha daerah.
“Setiap investor yang masuk di kabupaten Nunukan diwajibkan membuka kantor di ibu Kota Kabupaten Nunukan. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang pemberian fasilitas /insentif dan kemudahan investasi, maka Fraksi Partai Hanura menyetujui dengan memperhatikan catatan-catatan tersebut di atas,”tutup Tryadi.
Pemandangan umum Fraksi Demokrat yang disampaikan Robinson Totong menyampaikan, fraksi demokrat memberikan beberapa saran dan catatan untuk menjadi pertimbangan dalam pembahasan tingkat lanjut antara pemerintah daerah bersama badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) dprd kabupaten Nunukan.
“Pemberian insentif dan kemudahan berusaha harus dilakukan secara transparan, efektif dan efisien serta berasas pada kepatuhan hukum. Kriteria pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi harus memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal dan menggunakan sebagian sember daya lokal serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,”papar Robinson Totong.
Dikatakannya, berdasarkan usulan rancangan peraturan daerah tersebut fraksi partai demokrat siap untuk melakukan pembahasan yang konferhensif dan berkesinambungan untuk mensukseskan pembahasan rancangan peraturan daerah yang di usulkan oleh pemerintah, mengingat rancangan peraturan daerah yang di usulkan oleh pemerintah tersebut bersifat urgent dan sangat menentukan efektifitas dan efesiensi kinerja pemerintah dalam melaksanakan program-program pemerintahan kedepan.
Sedangkan pandangan umum PKS yang disampaikan Andi Krislina yaitu, pemberian insentif dan kemudahan investasi sebagai inisiatif pemerintah daerah bermuara pada kemudahan penanaman modal yang tujuannya untuk peningkatan investasi, pembangunan serta pertumbuhan ekonomi yang merata dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten Nunukan
Dalam hal investor melaksanakan investasi di kabupaten Nunukan agar lebih mengutamakan tenaga kerja lokal yang ada di kabupaten Nunukan.
“Fraksi PKS menyarankan agar pemerintah daerah memberikan penjelasan sektor yang dapat menjadi unggulan bagi investasi di kabupaten Nunukan dan dalam pelaksanaan kemudahan investasi diperlukan peningkatan pelayanan dan peningkatan sdm dipemerintahan terhadap investor maupun calon investor yang berinvestasi di kabupaten Nunukan,” jelasnya.
Fraksi PKS juga menyarankan dalam investasi tersebut pola dan tujuan harus di titik beratkan pada kesejahteraan masyarakat, penekanan angka kemiskinan, tersedianya lapangan kerja, peningkatan produk domestik regional bruto, serta substansi yang berpihak pada kelestarian lingkungan yang berkelanjutan
“Kunci agar investasi akan lancar masuk di kabupaen nunukan adalah ketersediaan listrik yang memadai. apabila daya listrik masih pap-pasan tentu calon investor akan berpikir ulang untuk berinvestasi,”jelasnya.
Selanjutnya pandangan umum fraksi PPN yang disampaikan Lewi bahwa fraksi Perjuangan Persatuan Nasional memberikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya terkait Rapenda yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan bersedia untuk membahas lebih lanjut.
Terkait Rapenda tentang pemberian Fasilitas Insentif dan kemudahan berusaha atau berinvestasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah, Fraksi PPN mengharapkan tetap memperhatikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tepat sasaran. Sehingga tidak terjadi hal yang kontra prodąktif. Pemberian Fasilitas insentif tersebut dapat berbentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah atau pemberian hantuan modal.
“Kemudian untuk pemberian kemudahan dapat berbentuk penyedian data dan informasi peluang berusaha, penyediaan sarana dan prasarana, lahan dan lokasi. Bisa juga pemberian bantuan teknis atau percepatan pemberian perizinan. Fraksi PPN juga mengharapkan agar pemberian Fasilitasv/insentif dan kemudahan berusaha harus memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat. Menyerap banyak tenaga kerja lokal dan menggunakan sebagain sumber daya lokal. Selain itu juga, kewajiban untuk melaksanakan program CSR di wilayah kerja investor yaitu masyarakat sekitar wilayah kerja yang bersebelahan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
“Poin penting usulan Fraksi PPN yang perlu pengawalan dan pembahasan meliputi pengaturan bentuk-bentuk Pemberian Fasilitas/insentif dan Kemudahan Berusaha. Kemudian tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan, dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan serta jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan juga pengaturan pembinaan dan pengawasan,”tambahnya.
Terakhir, pemandangan umum Gerakan Karya Pembangunan yang disampaikan Siti Raudyah Arsad menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan Peraturan Perundang- Undangan yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama-sama dengan DPRD. Perda juga merupakan salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang disadurkan dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No. 12 Tahun 2011. Karenanya, Perda secara langsung terintegrasi dari peraturan perundang-undangan di atasnya dan memiliki daya sentuh yang kuat dalam kehidupan masyarakal.
Oleh sebab itu, Fraksi GKP menyambut baik atas pengajuan Raperda Usulan Pemerintah Daerah, karena penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan tentunya akan lebih baik jika ditopang oleh Peraturan Daerah.
“Berbicara tentang investasi daerah, tentunya hal ini sangat berkaitan dengan kemajuan sebuah daerah karena mendatangkan penerimaan bagi daerah sehingga daerah memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan yang merasakan adalah Masyarakat. Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah untuk Kemudahan Investasi di Kabupaten Nunukan, dan pastinya Fraksi GKP mendukung dan menyambut dengan positif. Negara telah memudahkan setiap daerah untuk pengurusan investasi, namun diselayaknya 2 sisi mata uang, sebuah aturan memiliki dampak positif dan negatit. Jika dampak positifnya Kabupaten Nunukan akan menerima banyak investor, maka dampak negatifnya pasti akan terjadi juga terutama pada lingkungan hidup di Kabupaten Nunukan. Dan kita tidak bisa abai terhadap hal tersebut, kita juga harus memikirkan dampak apa yang kaditimbulkan ke lingkungan sekitar karena pada hakekatnya lingkungan sangatlah penting bagi kehidupan manusia,”tutur Siti.
Lebih lanjut dikatakannya, sering terjadi pembangunan hanya memikirkan aspek cost benefit ratio tanpa mempertimbangkan social cost & ecological cost. Investor hanya memikirkan bahwa lingkungan menjadi benda bebas yang sanggup dimanfaatkan sepenuhnya demi meraih laba yang sebesar- besarnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Namun, kita sebagai manusia tidak bisa terus-menerus memikirkan persoalan laba atau keuntungan material yang dalam hal ini adalah uang. Kita harus memikirkan persoalan lingkungan di sekitar. Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 22 ayat (1) yaitu “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”. Jadi setiap investor yang ingin mengekplorasi kekayaan alam wajib memiliki AMDAL sebelum berinvestasi.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan harus mengatur sedemikian rupa agar pendirian suatu usaha tidak menyebabkan dampak lingkungan yang negatif. Mulai dari tata lokasi, hal yang dihasilkan suatu usaha, dan pembuangan hal yang dihasilkan dari usaha tersebut. Agar tidak terjadinya suatu Pencemaran Lingkungan yang berdampak pada Masyarakat Daerah itu sendiri,” tutupnya.
Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa menutup sidang paripurna, Dia menyampaikan apa yang menjadi catatan dan pertanyaan fraksi DPRD Nunukan, diharapkan Pemerintah Daerah memberikan penjelasan dan jawaban pada sidang paripurna selanjutnya. (*)