NUNUKAN-DPRD Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-9 soal penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penyampaian Pengantar Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023, pada rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung DPRD Nunukan, Selasa 16 Juli 2024.
Mewakili Fraksi Golkar, Siti Raudah menyampaikan sejumlah catatan penting. Siti mengatakan, fraksi GKP mengucapkan selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan atas perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yang telah melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Opini BPK merupakan pendapat profesional BPK yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan keuangan daerah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Opini WTP merupakan gambaran kinerja dari setiap Instansi Pemerintah Daerah yang mengelola keuangan daerah, di situ tergambarkan ketaatan OPD dalam menjalankan kinerjanya,”
“Harapan kita bersama Pemerintah Daerah terus konsisten mempertahankan opini tersebut. Karena Perolehan opini WTP
merupakan bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas dan transparansi penggunaan keuangan daerah. Salah satu peran LKPD adalah peran manajerial yang memberikan informasi keuangan bagi manajemen untuk mengevaluasi pelaksanaan serta memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana serta pengambilan keputusan pemerintah,”kata Siti.
Lanjut dia, untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan bagi manajemen tersebut, LKPD disusun dalam bentuk dan format yang memudahkan untuk memberikan gambaran posisi keuangan, kewajiban dan ekuitas pemerintah daerah. Komponen LKPD tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA),Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Secara prosentase, Pendapatan Kabupaten Nunukan tahun 2023 terealisasi 109,63 persen dari target Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1,619 Triliun. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 118,03 persen dari Target Rp.163,662 milyar.
Pendapatan transfer Realisasi 108,73% dari target Rp1,446 Triliun, dari data tersebut terlihat adanya peningkatan realisasi PAD dari tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2022 dimana realisasi PAD sebesar 81,11 persen dari target Rp 130,699 Miliar.
“Walaupun realisasi PAD Kabupaten Nunukan cenderung fluktuatif setiap tahunnya, namun Fraksi GKP melihat adanya
komitmen Bupati Nunukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus meningkatkan PAD melalui usulan program, kajian maupun rancangan kebijakan dapat ditindaklanjuti menjadi suatu kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Nunukan, sehingga ganjaran opini WTP yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan berkorelasi linier dengan peningkatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,”terang Siti Raudah.
“Semoga Pemandangan Umum yang kami sampaikan ini menjadi manfaat bagi kita semua, sehingga pembangunan Kabupaten Nunukan yang kita cita-citakan dapat terlaksana dengan baik. Kami memohon maaf jika terdapat kekurangan, semoga dapat disempurnakan dalam tahapan pembahasan selanjutnya,”demikian Siti Raudah.(*)