Gara-Gara Udang, Dua Ibu Paruh Bayah di Desa Binalawan Cekcok

NUNUKAN-Dua Warga di Desa Binalawan cekcok mulut, kedua warga tersebut adalah Ati (50) dan Gode (51).

Pertengkaran di awali saat Gode yang melintas di Jalan desa Binalawan menabrak hamparan udang kering milik Ati yang di jemur di badan jalan.

Bacaan Lainnya

Sontak cekcok mulut terjadi, karena tidak terima udangnya ditabrak.
Sementara Gode yang yang bekerja di Desa Binalawan melaporkan kepada Kepala Desa Binalawan atas kejadian tersebut, pada Sabtu (27/2).

Sehingga Kepala Desa memanggil kedua belah pihak, Bhabinkamtibmas dan pengawas LLASDP Binalawan untuk memediasi permasalahan tersebut.

Bhabinkamtibmas Desa Binalawan, Bripka Muhammad Yusuf saat di konfirmasi, Senin (1/3) membenarkan kejadian tersebut. Saya yang baru selesai Apel pagi langsung dihubungi kades Binalawan untuk datang di kantor desa terkait persoalan warga yang cekcok.

“Persoalannya sudah selesai dengan jalur Desa Binalawan dan damai secara ke keluargaan,” Jelas Bripka Yusuf.

Sementara itu, Pengawas LLASDP Binalawan Irwansyah yang turut ikut memediasi perselisihan kedua warga tersebut, menjelaskan awalnya Ibu Gode mengendarai mobil tidak sengaja menabrak hamparan udang kering yang dijemur di badan jalan oleh ibu Ita.

“bu Ita marah dan terjadi cekcok dengan Bu Gode. Karena itu Kepala Desa mengajak kedua belah pihak menyelesaikan persoalan ini di kantor desa,” ujar Irwansyah.

Terkait dengan lalu lintas, Irwansyah yang mewakili Kepala UPT LLA Dishub Sebatik ini menjelaskan aturan berlalu lintas dengan dasar hukum UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, bahwa jalan yang digunakan untuk Pengendara roda dua, roda empat dan pejalan kaki.

Bukan untuk tempat penjemuran udang, rumput laut, ikan, gabah padi atau aktivitas lainnya yang mengganggu arus berlalu lintas di jalan umum.

“Jika ingin menjemur benda apapun buatlah tempat jemuran sendiri agar tidak diganggu dan mengganggu aktivitas pengendara yang berlalu lintas,” jelasnya.

Mendengar penjelasan kita, kedua belah pihak menerima dan saling memaafkan secara ke keluargaan.

Terpisah, Kepala UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan Zainal abidinsyah, SE yang mendengar peristiwa itu menghimbau agar seluruh masyarakat Pulau Sebatik turut membantu tertibnya arus lalu lintas dengan membangun kesadaran kemauan untuk patuh, tunduk dan taat akan aturan berlalu lintas, sehingga kejadian tersebut menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali.

“Silahkan buat lokasi penjemuran udang, penjemuran rumput laut, penjemuran gabah padi, penjemuran ikan. Menyiapkan lokasi parkiran kendaraan terutama mobil pada tempat yang tidak mengganggu arus lalu lintas. Karena jalan di peruntukan bagi pejalan kaki dan kendaraan ini kan sesuai aturan Angkutan Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009, jadi perlu di pahami dan disadari,” Pungkas nya. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan