Gelar Sosper di Sebatik Barat, Nikmah Sampaikan Tata Cara Pengurusan Dokumen Kependudukan

Hj. Nikmah Sosper Produk Hukum tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

NUNUKAN-Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Nikmah menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Minggu (3/9).

Bacaan Lainnya

Sosper kali ini dihadiri langsung tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan puluhan masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Nikmah pada kesempatan itu membahas tema terkait pengurusan dokumen kependudukan.

Hj. Nikmah menjelaskan, Sosialisasi Perda ini saya lakukan di Sebatik Barat, karena masyarakat kita khususnya di Bambangan itu masih banyak yang belum tahu pengurusan dokumen identitas kependudukan.

“Melalui produk hukum daerah yang saya ambil ini tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten Nunukan karena saat ini kita lagi revisi undang-undang nya terkait denda administrasi dan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan dan catatan sipil,”jelasnya.

Menurutnya, kondisi kita yang berada di Perbatasan tentu berpengaruh dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, karena masyarakat ini langsung dari Malaysia, mereka yang sudah lama bekerja di sana dan ingin kembali ke Indonesia untuk menetap seperti di Sebatik.

“Karena mereka tidak mengetahui tata cara mengurus dokumen administrasi kependudukan dan mereka juga biasanya yang telah lama di Malaysia tidak memiliki identitas di Indonesia. Apalagi masyarakat kita dari Nusa Tenggara Timur yang berada di Bambangan sangat antusias sekali mengikuti sosper ini, mereka aktif bertanya cara pengurusan dokumen kependudukan yang belum sama sekali tidak memiliki identitas dan ingin menetap,”ujarnya

Dan solusinya jelas ada dan mudah, kata Nikmah, sepanjang persyaratan-persyaratan yang diajukan Disdukcapil terpenuhi dan dilengkapi pemohon.

“Solusinya melalui RT, Kelurahan atau Desa, lalu Kecamatan dan Disdukcapil, dengan mengisi data lengkap di formulir F1 dan penjamin dari si pemohon. Kemudian benar-benar menetap di Nunukan dan saat mengurus datang langsung sendiri tanpa melalui calo,” ujarnya.

Dikatakan Politisi Hanura ini, Identitas kependudukan ini sangat penting karena saat mereka ingin membuat akta kelahiran dan hal hal yang penting seperti bantuan.

“Ada beberapa masyarakat yang belum sama sekali memiliki dokumen kependudukan di Sebatik Barat dan mereka yang hadir di sosper ini dan mereka adalah orang yang telah lama bekerja di Malaysia lalu kembali ke Indonesia, mungkin karena di Malaysia mereka sulit mendapatkan identitas untuk anak mereka akhirnya kembali ke Indonesia,”terangnya.

Nikmah berharap dengan produk hukum Pemerintah daerah yang disosialisasikan ini adalah bermanfaat untuk masyarakat di Sebatik, sehingga mereka dipermudah dengan apa yang mereka urus untuk mendapatkan identitas kependudukan, sehingga jika ada bantuan dan lainnya mereka bisa mendapatkan, termasuk merubah nama dan lainnya yang salah huruf maupun tanggal lahir,”demikian pungkas Hj Nikmah. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *