
NUNUKAN-Guna meningkatkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di wilayah Sebuku dan Sembakung Atulai, anggota DPRD Kabupaten Nunukan Lewi, S.Sos mensosisalisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum lama ini.
Lewi yang ditemui Pembawakabar.com, Senin 4 September 2023, menjelaskan Sosper Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini saya sosialisasikan di wilayah Sebuku dan Sembakung Atulai, saya mengupayakan ini tidak hanya di satu kecamatan saja tetapi di kecamatan lainnya juga dilakukan dan langsung ke desa-desanya.
Di kecamatan Sebuku, di desa Kekayap saya sosialisasikan perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bahwa DPRD Nunukan memiliki inisiatif dalam rangka untuk mengurangi beban masyarakat. DPRD sepakat membuat perda terkait dengan menghilang denda administrasi bagi warga masyarakat yang mungkin terlambat membuat akta kelahiran, pernikahan dan sebagainnya.
“Diaturan sebelumnya kan ada denda administrasi, sehingga kita sampaikan tidak hanya dalam bentuk menyampaikan ketika perda ini tidak ada lagi denda administrasi terkait pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu, tetapi dilain pihak kita juga menyarankan masyarakat kita supaya tertib administrasi kependudukan ini. Sehingga mereka juga tidak harus menunggu di saat ada persoalan yang membutuhkan pengurusan kartu keluarga atau e-KTP dan sebagainnya baru mengurus, tetapi jauh-jauh hari mereka lakukan untuk mengurus itu, dan ketika administrasi kependudukan ini lengkap kan mengikuti persyaratan yang lainnya seperti kita ingin mengurus BPJS dan hal lainnya, ini juga penting karena harus ada data pendukung lainnya,”jelas Lewi.
Ketua Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional ini menuturkan, jika Ia memilih sosper Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena melihat masyarakat di wilayah tersebut masih ada masyarakat yang belum lengkap administrasi kependudukannya.
“Masih ada karena kemarin waktu saya sosper saat sesi tanya jawab, banyak masyarakat yang anaknya sudah beberapa tahun masuk di kartu keluarganya. Namun saya juga berkordinasi dengan kepala desanya untuk membantu masyarakat dan kalau ingin cepat kita juga bisa membantu. Dan jika mengikuti aturan harus melalui RT, desa, kecamatan dan Disdukcapil, dan kita juga sampaikan ke masyarakat saat ada kejadian kelahiran, kematian atau hal lainnya wajib dilaporkan pemerintah desa,”ujarnya.
Lewi mengatakan, kami juga mendapatkan data-data yang ditipkan ke saya dan itu harus kita perjuangkan, sebagai wakil rakyat. Bahkan ada juga masyarakat kita yang e-KTP nya Kaltim sampai sekarang dan tidak diperbaharui menjadi Kaltara.
“Masyarakat menitipkan itu semua untuk diperbaiki dan saya akan komunikasikan dengan Disdukcapil,”ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap melalui sosper yang disampaikan, masyarakat terdata dengan baik, memiliki identitas yang jelas, termasuk mereka yang memiliki hak pilih harus terdata.
“Saya bersyukur karena saat menyampaikan Sosper ini banyak masyarakat yang mengaku kesulitan karena tidak ada jaringan dan pemerintah desanya tidak berada di tempat. Sehingga mereka meminta melalui saya dan bersyukur bisa membantu masyarakat. Selagi saya bisa membantu dan tidak sulit kenapa harus menutup mata, tetapi kita harus saling membantu,”ujarnya. (*)