Guru ASN Korban Dugaan Perundungan Dirawat Intensif, Kuasa Hukum Minta DPRD Nunukan Turun Tangan

Nunukan — Kondisi kesehatan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Siti Halimah yang diduga menjadi korban perundungan dan tekanan dari oknum kepala sekolah kian memprihatinkan. Hingga Selasa (10/2/2026), ia masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Jusuf SK Tarakan akibat penurunan kondisi fisik dan mental.

Tim kuasa hukum Siti Halimah, Dedi Kamsidi, S.H., C.Me dan Rahmad Asis, mengungkapkan kliennya kini tidak hanya mendapat penanganan medis umum, tetapi juga berada dalam pengawasan dokter spesialis kejiwaan serta psikolog.

Menurut mereka, pendampingan tersebut diperlukan karena dampak psikis yang dialami korban dinilai cukup berat setelah mengalami dugaan intimidasi dan tekanan di lingkungan kerja.

“Per hari ini kondisi kesehatan Ibu Siti Halimah masih belum stabil. Beliau masih dalam penanganan intensif dokter, termasuk dokter ahli kejiwaan dan psikolog. Ini menunjukkan dampak yang dialami bukan hal sepele,” tegas tim penasihat hukum.

Kuasa hukum menilai, peristiwa ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap tenaga pendidik yang berstatus ASN. Selama ini, Siti Halimah dikenal sebagai guru yang telah lama mengabdikan diri untuk dunia pendidikan. Namun, alih-alih mendapat perlindungan, ia justru harus menanggung tekanan yang diduga berasal dari oknum kepala sekolah berinisial Susina, S.Pd.

Tindakan tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangan dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan terhadap ASN maupun tenaga pendidik.

Sebagai bentuk keseriusan, tim hukum resmi memohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Nunukan agar segera menggelar audiensi khusus bersama Ketua Komisi I DPRD. Audiensi tersebut diharapkan dapat membahas penderitaan yang dialami korban sekaligus menguji komitmen legislatif dalam menegakkan keadilan.

“Kami memohon DPRD Nunukan tidak tutup mata. Ini bukan sekadar persoalan internal sekolah, tetapi menyangkut martabat ASN, kemanusiaan, dan keadilan,” ujar Dedi.

Tak hanya di tingkat daerah, tim hukum juga menyiapkan langkah eskalasi dengan mengirimkan tembusan surat ke sejumlah lembaga strategis, di antaranya DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Kalimantan Utara, hingga Bupati Nunukan.

Laporan juga akan disampaikan kepada BKPSDM kabupaten dan provinsi serta aparat penegak hukum mulai dari Polda Kalimantan Utara hingga Polres Nunukan.

Langkah ini ditempuh agar kasus tersebut tidak dianggap sepele atau diselesaikan secara tertutup. Kuasa hukum menegaskan negara harus hadir melindungi guru yang telah puluhan tahun mengabdi.

“Beliau adalah ASN yang telah memberikan kontribusi nyata bagi pendidikan. Sudah seharusnya negara hadir memberikan perlindungan, bukan membiarkan beliau berjuang sendirian,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat Sebatik dan Kabupaten Nunukan. Publik kini menanti sikap tegas DPRD dan pemerintah daerah. Jika tidak ada langkah nyata, dikhawatirkan peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan, di mana guru bisa tumbang bukan karena tugasnya, melainkan tekanan dari atasannya sendiri.(**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *