H Berhasil Dibekuk Polisi Setelah Gelapkan Perahu dan Mesin, Korban Rugi Rp57 Juta

 

Bacaan Lainnya

NUNUKAN – Seorang nelayan berinisial H (45), warga Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan sebuah perahu dan mesin nelayan. Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial MUL (31), warga Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, pada Sabtu, 28 September 2024.

 

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu, MUL menerima kabar dari rekannya, Olan, bahwa H, yang merupakan karyawannya, telah membawa perahu ke kampung halamannya tanpa sepengetahuan atau izin dari pemiliknya. Menurut keterangan H kepada Olan, H mengaku sudah mendapatkan izin dari “bos,” namun MUL membantah pernyataan tersebut.

 

“Merasa ada yang tidak beres, MUL langsung menghubungi H melalui telepon untuk meminta penjelasan. Namun, H hanya terdiam ketika ditanya tentang perahu yang dibawanya. MUL memberikan waktu kepada H untuk mengembalikan perahu dan mesin dalam waktu 2 hingga 3 hari. Setelah batas waktu itu berlalu, H tidak kunjung mengembalikan barang tersebut dan tidak bisa dihubungi lagi,” jelas Zainal, Kamis (3/10).

 

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp57 juta dan memutuskan untuk melaporkan H ke Polsek Sebatik Barat guna proses hukum lebih lanjut.

 

“Perahu dan mesin yang dibawa kabur oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi,” tambah Zainal.

 

Kronologis penangkapan H terjadi ketika tersangka turun dari ferry dan langsung ditangkap oleh Dit Polair berdasarkan permintaan Polsek Sebatik Barat. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan ini, sementara korban berharap pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku. (**)

[jetpack-related-posts]