Hanura Hari Ini Mulai Buka Penjaringan Balon Kepala Daerah Secara Umum

Ketua TPC Hanura Nunukan, Khairil Anwar (Tengah), Sekretaris DPC Hanura Nunukan, Husni Yunus (Ketiga Kanan), Sekretaris DPC Hanura Nunukan, Basri (Kedua Kiri) dan Sekretaris TPC Hanura Nunukan, Blasius Kiabeni (Pertama kiri).

NUNUKAN– Hari ini Sabtu (5/12/19) , DPC Partai Hanura Kabupaten membuka pendaftaran bakal calon (balon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nunukan yang akan diusung dalam Pilkada 2020 mendatang.

Dari hasil rapat Pengurus DPC Hanura Nunukan telah membentuk Tim Pilkada Cabang Partai Hanura Nunukan, Khairil Anwar selaku ketua dan Blasius Kiabeni sebagai Sekretaris.

Ketua Tim Pilkada Cabang Hanura Nunukan, Khairil Anwar, mengatakan mulai hari ini tanggal 7 Desember 2019 dengan resmi kami membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah di Kabupaten Nunukan.

Legalitas kami sebagai Tim Pilkada Cabang adalah TPC yang dibentuk oleh DPC Hanura Nunukan, Saya selaku Ketua TPC dan Sekretaris TPC Blasius Kiabeni bersama teman-teman selaku pengurus dalam rangka melaksanakan tugas DPC Hanura dalam rangka menghadapi Pilkada 2020 mendatang.

“Sebagai landasan kami selaku Tim Pilkada Cabang Partai Hanura berdasarkan dengan PO 07/ DPP Partai Hanura/ XI / 2019 tentang pedoman pendaftaran penjaringan dan penetapan bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dari partai hanura khususnya di Kabupaten Nunukan,”Kata Khairil.

Partai Hanura Nunukan yang mendapatkan kursi terbanyak di DPRD Nunukan dengan 7 kursi yang bisa langsung mengusung calon secara mandiri tanpa koalisi, namun tetap membuka penjaringan dan calon yang ingin mendaftarkan diri.

“Kami tetap melakukan penjaringan dan siapa nanti yang akan dipilih partai Hanura,” jelas Khairil.

Terkait pendaftaran, Sebut Khairil mulai hari ini Sabtu (7/12/19) kami buka dan Hanura memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada siapa saja bisa mendaftar karena dibuka untuk umum. Kemudian untuk pengembalian Formulir terakhir tanggal 20 Desember 2019, di Sekretariat DPC Hanura Kabupaten Nunukan di Jalan Bahari RT. 019 No. 85 Kelurahan Nunukan Barat Kabupaten Nunukan.

Persyaratannya, surat permohonan dukungan, daftar riwayat hidup, visi dan misi calon, hasil survey, surat pernyataan kesediaan sebagai calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan wali Kota, surat pernyataan menjadi calon Bupati dan Calon wakil Bupati di Kabupaten Nunukan, surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon dan harus ada pakta integritas, sebutnya.

Dia menambahkan, Tugas kami sebagai Tim Pilkada Cabang Hanura Nunukan hanya menerima pendaftaran dan mengevaluasi dan memverifikasi pendaftaran tersebut. Setelah terverifikasi kami akan menyerahkan data tersebut kepada DPP Partai Hanura melalui DPD Partai Hanura. “Jika dalam waktu tiga hari DPD tidak bisa menyampaikan kepada DPP, maka secara otomatis kami bisa langsung menyampaikan hasil verifikasi penjaringan calon bupati dan wakil calon bupati di Kabupaten Nunukan untuk mendapatkan persetujuan DPP, jadi semua ditentukan DPP,” Tuturnya. (Oktav)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan