ONUNUKAN– Tahapan pilkada Bupati-Wakil Bupati Nunukan berikutnya yakni penetapan pasangan calon hari ini, 23 September 2020 dan pencabutan nomor urut yang akan dilanjutkan pada 24 September 2020.
Namun, berkas bakal pasangan calon Danni Iskandar-Muhammad Nasir belum lengkap maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan memastikan hanya menetapkan satu pasangan calon.
Bakal pasangan calon yang memenuhi syarat pencalonannya adalah Hj Asmin Laura Hafid-H Hanafiah dan dipastikan hari ini ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Nunukan pada pilkada serentak 2020.
Komisioner KPU Nunukan, Kaharuddin membenarkan, pasangan calon yang akan ditetapkan hanya satu yakni Hj Asmin Laura Hafid berpasangan dengan H Hanafiah.
Sedangkan bapaslon lainnya belum bisa dilakukan karena syarat pencalonannya belum lengkap. Salah satu syarat pencalonan pada pilkada serentak 2020 adalah hasil pemeriksaan kesehatan, terang Kaharuddin.
Sementara bakal calon Wakil Bupati Nunukan, Muhammad Nasir sampai saat ini masih dalam kondisi sakit sehingga belum bisa menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Iya, baru satu bapaslon yang akan ditetapkan menjadi pasangan calon pada pilkada serentak 2020 di Nunukan yakni Hj Asmin Laura Hafid-H Hanafiah. Kalau bapaslon lainnya belum bisa ditetapka karena penelitian syarat calonnya belum lengkap,” ungkap dia.
Kaharuddin menambahkan, penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Nunukan akan dilakukan melalui rapat pleno internal KPU Nunukan. “Rapat plenonya hanya oleh internal KPU (Nunukan) saja,” sebut dia.
Mengenai bakal paslon Danni Iskandar-Muhammad Nasir disebutkan penelitian syarat pencalonannya belum dilakukan sehubungan masih ada syarat yang belum dipenuhi.
Syarat tersebut adalah pemeriksaan kesehatan, dimana bakal calon Wakil Bupati Nunukan Muhammad Nasir masih dalam kondisi sakit.
Bahkan, kata Kaharuddin, sampai sekarang belum ada informasi baru yang diterima KPU Nunukan terkait kondisi penyakitnya.
“Iya, penelitian syarat calon dari bapaslon Danni Iskandar dan Muhammad Nasir belum memenuhi syarat karena belum pemeriksaan kesehatan,” ungkap Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Nunukan ini.
Sebelumnya, Kaharuddin mengatakan, meskipun ada bakal paslon belum ditetapkan menjadi pasangan calon pilkada karena alasan positif COVID-19 tidak akan menggugurkan pencalonannya.
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi akan tetap dilakukan terhadap bakal calon bersangkutan hingga dinyatakan sembuh total dari COVID-19 alias negatif.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Muhammad Nasir terjangkit virus korona sejak sebelum pendaftaran bakal calon di KPU Nunukan.
Oleh karena itu, sampai sekarang masih menjalani perawatan intensif karena pemeriksaan swab yang keempat kalinya masih dinyatakan positif COVID-19. Meskipun pada pemeriksaan swab ketiga sempat dinyatakan negatif. (BT)