Hari Pertama Operasi Zebra 2019, Satlantas Polres Selayar Jaring 56 Pengendara

Selayar-Sebanyak 56 pengendara terjaring razia operasi Zebra yang dilakukan Satlantas Polres Selayar .

Dihari pertama operasi zebra digelar dijalan Soekarno Hatta dan Benteng sejak pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Dari 56 penggendara, 28 penggendara mendapat sanksi tilang karena melawan arus, tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara 24 pengendara lainnya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, sisanya kelengkapan kendaraan.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar, AKP. Nurhaeni, S.Sos saat ditemui Pembawakabar.com disela-sela melakukan tugas, Dia menuturkan untuk mendukung berjalan lancarnya pelaksanaan giat razia, bersandikan operasi zebra 2019 yang kita gelar hari ini, Rabu, (23/10) jajaran aparat satuan lalu lintas menerjunkan kurang lebih dua puluh orang personil gabungan untuk melakukan tugas pengaturan arus lalu lintas yang didukung oleh sepuluh personil, berikut kendaraan patroli.

Selain melakukan pengaturan lalu lintas dan penindakan, Kata Nurhaeni, tim operasi zebra 2019, Polres Kepulauan Selayar juga melibatkan sejumlah personil lain, diantaranya, personil penjagaan, personil LLAJ Dishub, layanan jasa raharja, dan satuan penyelenggara administrasi SIM atau satpas.

Dikatakannya, razia bersandi operasi zebra 2019 digelar untuk menanamkan rasa kepatuhan, ketaatan dan sikap kedisiplinan berlalu lintas yang bermuara pada upaya untuk menekan angka tindak pelanggaran dan sekaligus mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, pengendara atau pengemudi diharapkan akan lebih berhati-hati dan mengedepankan keselamatan berkendara.

Nurhaeni juga menyebutkan pelaksanaan razia, mengacu pada 12 item pelanggaran yaiti,

  1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi). 2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
  2. Pengendara yang melawan arus.
  3. Tidak menggunakan helm SNI.
  4. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety bell. 6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
  5. Pengendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
  6. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga.
  7. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  8. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar. 11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  9. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.

“Kendati begitu, kita tetap akan melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan, pungkasnya. (Muh.Ishaq Hammer/Fadly Syarif)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan