NUNUKAN-Komisi Pemilihan umum Kabupaten Nunukan mengelar rapat pleno rekapitulasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara tahun 2020 tingkat kabupaten Nunukan, Senin (20/7) di Ballroom Laura Hotel Nunukan.
Rapat Pleno di pimpin oleh Ketua KPU Nunukan, Rahman SP didampingi Komisioner lainnya, Kaharuddin, Mardi Gunawan, Rusli dan Dedi, serta dihadiri Bawaslu Kabupaten Nunukan dan Puluhan PPK, serta LO pasangan bakal calon jalur perseorangan.
Adapun hasil rekapitulasi pleno dari laporan PPK di 21 Kecamatan pada Senin (20/7) KPU Kabupaten Nunukan menetapkan dukungan bagi bakal paslon H Hafid Ahmad Makinun Amin sebanyak 14.073 pemilih atau mencapai 50 persen yang memenuhi syarat (MS).
Ketua KPU Nunukan Rahman saat diwawancarai usai rapat pleno mengungkapkan, Terkait TMS kita apabila yang didatangi tidak ada maka kita memberikan informasinya kepada LO nya untuk dihadirkan yang bersangkutan sesuai waktu yang ditetapkan.
“Jadi peran teman-teman petugas dilapangan menyampaikan kepada LO nya, untuk setiap nama-nama yang tidak ditemui dilapangan dilaporkan kepada LO nya,” Jelas Rahman.
Hasilnya yang didapatkan ada dibeberapa tempat LO nya yang tidak aktif padahal nama itu ada. Jadi pada prinsipnya sesuai dengan prosedur sudah kami lakukan dan lalui.
“Soal hasil berapa yang memberikan dukungan ataupun tidak mendukung, itu sudah sebuah hasil yang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Soal adanya warga yang keberatan masalah pendataan, Rahman mengatakan jika ada yang keberatan tidak mendukung dan namanya ada yah yang bersangkutan tinggal menandatangani formulirnya bahwa dia tidak mendukung.
Kalau dia tidak mendukung tetapi tidak mau menandatangani tetap masuk sebagai memenuhi syarat. “Intinya kalau tidak mendukung tetap bertanda tangan,” Tutur Rahman.
Bahkan, saat saya ikut kelapangan untuk verfak, ada warga yang memang tidak memberikan dukung, mengenai jumlahnya saya tidak tahu berapa besar tetapi yang jelas itu tidak memenuhi syarat dikarenakan beberapa faktor bisa saja itu dari Anggota TNI Polri atau sudah meninggal dunia, lalu ada juga merupakan penyelenggara misal Petugas PPDP itu kami ganti.**