NUNUKAN- Himpunan Nelayan Nunukan mengeluhkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum honorer berinisial D di Kelurahan Nunukan Utara terkait penerbitan surat perahu nelayan di kelurahan Nunukan Utara.
Ketua Organisasi Himpunan Nelayan Syahril menerangkan, dirinya mengumpulkan seluruh nelayan di Nunukan Utara untuk mengurus surat perahu.
“Setelah kami di kelurahan Nunukan Utara kami dimintai 50 ribu, sebelumnya 100 ribu untuk satu surat perahu, dan ada sebanyak 25 permohonan mungkin karena banyak permohonan makanya jadi 50 ribu,”kata Syahril, Sabtu (20/7).
Dia menuturkan, dana tersebut diminta begitu saja tanpa ada penjelasan mengenai dana tersebut untuk apa.
“Oknum tersebut minta begitu saja, tidak ada penjelasan. Waktu berkas kami masukan oknum tersebut menyampaikan ada biaya, satu surat perahu 50 ribu. Namun kami sepakat tidak memberikan tatapi surat permohonan kami sampai detik ini tidak keluar dan ini sudah satu Minggu,”terangnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan pemberitahuan lurah, itu tidak ada biaya atau pembayaran.
“Pak lurah sempat menelpon memang pengurusan surat tidak dipungut biaya, namun ada beberapa dokumen persyaratan yang mau diketik dan itu bukan tugas wewenang kelurahan. Dan kami diminta untuk memenuhi persyaratan ada 5 berkas yang harus kami lengkapi, sedangkan yang kami ketahui hannya dua. Bahkan kami meminta bukti ke kelurahan kalau syarat tersebut 5 berkas dan saat dibuka ternyata hanya 2 berkas yang harus kami lengkapi,”jelasnya.
“Yang kami sayangkan adalah permohonan itu tidak dibayar namun dibebankan ke aturan, sedangkan nelayan lain membayar tapi tidak dibebankan ke aturan. Artinya kami dipersulit,”ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Nunukan Utara Anief saat dikonfirmasi menegaskan jika persoalan tersebut merupakan pribadi oknum dan nelayan.
“Dalam pengurusan surat kapal tersebut, yang disampaikan oleh nelayan harusnya yang terbit itu surat keterangan kapal dari kelurahan tanpa dipungut biaya, namun menurut yang bersangkutan (oknum) tersebut yang disampaikan nelayan ada data mentah dalam tulisan tangan, sehingga si oknum ini harus mengetik semua data itu sehingga oknum ini kemungkinan meminta jasa,”kata Anief.
Sambung Anief, hal tersebut juga tidak dijelaskan secara detail oleh si oknum terhadap nelayan bahwa dokumen yang diserahkan para nelayan harus bentuk data yang telah diketik atau jadi bukan hanya coretan.
“Jadi ini terlepas dari kelurahan, kami melayani tanpa pungutan biaya atau gratis . Terkait surat yang kami keluarkan hanya satu surat saja setelah berkas lainnya dilengkapi oleh nelayan, dan pihak nelayan hanya memberikan dokumen tulisan tangan. Sebenarnya persoalan ini sudah beres dikerjakan oleh oknum tanpa biaya dan itu telah dikerjakan sebanyak 13 surat, nanti sisanya dilanjutkan dan pihak nelayan tinggal menyediakan materai untuk digunakan nanti disurat tersebut,”pungkasnya. (Dhin/hz)