NUNUKAN, Pembawakabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan secara resmi menetapkan Hj Leppa dan Arfiah, ST sebagai pimpinan sementara.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 12 Agustus 2024, yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Nunukan periode 2024-2029 untuk mengucapkan sumpah janji.
Penunjukan kedua pimpinan sementara ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan tugas legislatif selama masa transisi sebelum terbentuknya pimpinan definitif.
Hj Leppa, yang berasal dari Partai Hanura, bersama Arfiah, ST dari Partai Keadilan Sejahtera, diharapkan dapat memimpin DPRD Nunukan dengan baik hingga pemilihan pimpinan definitif berlangsung.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Hj Leppa setelah rapat paripurna.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara seluruh anggota dewan untuk mendukung kelancaran tugas mereka selama masa transisi tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Arfiah, ST, selaku wakil pimpinan sementara, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.
“Kami akan berfokus pada tugas-tugas utama yang mendesak, agar DPRD Nunukan dapat segera berfungsi secara optimal,” kata Arfiah.
Ia juga berharap dukungan penuh dari seluruh anggota dewan agar proses transisi dapat berlangsung tanpa hambatan.
Penetapan Hj Leppa dan Arfiah, ST sebagai pimpinan sementara dilakukan sesuai dengan peraturan yang mengatur tata kelola DPRD. Mereka akan menjabat hingga pemilihan pimpinan definitif yang direncanakan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan.
Selama masa kepemimpinan sementara itu, Hj Leppa dan Arfiah, ST berkomitmen untuk memfasilitasi integrasi seluruh anggota dewan baru dalam melaksanakan tugas legislasi dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat Nunukan tetap menjadi prioritas utama DPRD. Dengan ditunjuknya kedua pimpinan sementara ini, diharapkan DPRD Nunukan dapat menjalankan fungsinya dengan lebih baik selama masa transisi. (Adv)