Hj. Nadia Tekankan Pentingnya Memamhi Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian

NUNUKAN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Hj Nadia menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sossper) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian di Pondok Pesantren Al Khairat Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur pada, Kamis (23/05/2024).

Bacaan Lainnya

Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban khususnya para santri dalam konteks pendidikan kesantrian, peran dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.

politis Partai Demokrat yang juga selaku anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Nadia menekankan pentingnya penyampaian Peraturan Daerah (Perda) ini kepada masyarakat untuk memastikan pelaksanaan pendidikan kesantrian berjalan efektif.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini menambahkan pengetahuan kita tentang pendidikan kesantrian, dan kita juga berharap agar santri yang mondok di pesantren Al Khairat ini bisa melahirkan generasi Islam yang cerah,” ujar Hj. Nadia dalam sambutannya.

Lanjut Hj. Nadia, Perda tersebut mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan Kesantrian banyak yang diselenggarakan yayasan pendidikan Islam, Pondok Pesantren dan Lembaga- lembaga pendidikan Islam lainnya.

“Tentunya ini menjadi hal penting untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan kesantrian khususnya di SMP Al Khairat dimasa yang akan dating,” ungkap Nadia.

Dikesempatan yang sama, Narasumber atau pemateri Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian, Muhamad Said menjelaskan bahwa, terbitnya payung hukum daerah ini diawali dari dicetuskannya Kecamatan Sebatik sebagai Kota Santri.

Diakui bahwa, julukan Sebatik sebagai Kota Santri dibuktikan dengan banyaknya pondok pesantren yang didirikan di Kecamatan yang berbatasan dengan tetangga Malaysia ini.

Untuk memperkuat keberadaan pondok pesantren dan pendidikan Islam di Pulau Sebatik, maka pemerintah perlu membuat payung hukum daerah sebagai regulasi mengatur tentang hak dan kewajiban terhadap penyelenggaraan pendidikan tersebut.

“Yang paling utama adalah menanamkan nilai- nilai agama dan pendidikan akhlak mulia, sehingga para pengurus pondok dan santri memahami tujuan dan kedudukan Perda serta ikut mensosialisasikannya ke masyarakat luas,” kata Said.

Perda ini mencakup berbagai aspek mulai dari ketentuan umum, hak dan kewajiban, hingga peran serta Masyarakat.

Upaya sosialisasi ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Nunukan dalam memastikan bahwa peraturan daerah tentang pendidikan kesantrian dapat diterapkan dengan baik dan efektif di masyarakat, dengan dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak”.(*/ Tim Publikasi Sekretariat DPRD Nunukan).

[jetpack-related-posts]