Imigrasi Nunukan Laksanakan Deportasi Dua Warga Negara Spanyol Sesuai Prosedur

Hukum Keimigrasian Imigrasi Nunukan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, melaksanakan pengawasan keberangkatan (waskat) terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, yang dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Deportasi ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor

Bacaan Lainnya

WIM.18.IMI.4-1222.GR.03.09 dan WIM.18.IMI.4-1226.GR.03.09 Tahun 2025, serta Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.08-1236 tentang pengawasan keberangkatan deportasi.

WNA tersebut berinisial MBIB (52), Pria dan ECR (44), Wanita. Kedua WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, petugas Imigrasi Nunukan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dari wilayah Indonesia. Proses deportasi berjalan tertib, terukur, dan sesuai dengan mekanisme

hukum yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas, tim Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan mendampingi hingga ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan hak-hak dasar yang bersangkutan tetap dihormati. Setibanya di bandara, paspor kedua WN Spanyol diserahkan kepada petugas counter untuk peneraan izin keluar sebelum yang bersangkutan diberangkatkan menuju negara asalnya. Kegiatan pengawasan keberangkatan ini berakhir dengan lancar pada pukul 19.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta menegakkan hukum di bidang keimigrasian. “Imigrasi memiliki fungsi strategis dalam mengatur lalu lintas orang keluar masuk wilayah Indonesia. Deportasi ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya tindakan tegas namun humanis ini, Kantor Imigrasi Nunukan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan hukum dalam konteks keimigrasian, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara berdaulat yang menjunjung tinggi aturan dan tata kelola yang baik

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *