Nunukan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan meluncurkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan kebijakan ini, pengurusan Pas Lintas Batas (PLB) yang sebelumnya memakan waktu 3 (tiga) hari, kini bisa diproses dan diambil pada hari yang sama jika diajukan sebelum pukul 12.00 WITA pada hari kerja Senin hingga Jumat,(22/07/2025),
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, terutama bagi mereka yang sering bepergian lintas negara untuk keperluan bisnis, sosial, atau keluarga.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami paham bahwa masyarakat di perbatasan membutuhkan mobilitas yang cepat. Oleh karena itu, kami berusaha memberikan pelayanan yang lebih efisien agar masyarakat tidak terhambat oleh urusan administrasi,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang mengajukan PLB sebelum pukul 12.00 WITA, bisa langsung mengambil pas mereka pada hari yang sama, memberikan kepastian waktu bagi
mereka yang membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan mendesak. Bagi pengajuan setelah pukul 12.00 WITA, pengambilan PLB akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Kebijakan ini dapat dinikmati oleh Masyarakat perbatasan di sekitar wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Pos Imigrasi Sebatik, Pos Imigrasi Lumbis, dan Pos Imigrasi.
Krayan dan diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan ekonomi, terutama bagi para pelaku usaha yang mengandalkan perdagangan lintas batas. Seperti diketahui, wilayah Nunukan
memiliki aktivitas ekonomi yang sangat bergantung pada hubungan dengan Malaysia, baik, dalam perdagangan barang maupun jasa. Dengan proses pengurusan PLB yang lebih cepat, diharapkan dapat memperlancar arus barang dan meningkatkan produktivitas.
Imigrasi Nunukan tetap mengutamakan keamanan dan keteraturan dalam setiap perlintasan yang dilakukan oleh masyarakat. Proses pengurusan tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku, memastikan bahwa setiap perjalanan yang dilakukan tetap aman dan sesuai dengan aturan yang ada.
Kantor Imigrasi Nunukan berharap kebijakan ini dapat memperlancar arus orang antarnegara
secara legal dan teratur, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian dan hubungan sosial di wilayah perbatasan.