Indeks Kepuasan Masyarakat dalam Pelayanan Publik Pemkab Nunukan Naik Jadi 86,77 Persen

 

NUNUKAN – Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, pemerintah daerah Kabupaten Nunukan telah melaksanakan berbagai langkah dan terobosan yang signifikan.

Pelayanan publik yang baik ditandai dengan kepuasan yang dirasakan oleh masyarakat, yang diukur melalui survei kepuasan terhadap unit-unit pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), rumah sakit, puskesmas, dan kecamatan.

Bacaan Lainnya

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid mengatakan, di tahun 2018, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mencapai 86,49, dan saat ini, capaian pelayanan publik Kabupaten Nunukan berhasil meningkat menjadi 86,77 persen dengan opini kualitas tinggi dari Ombudsman RI.

Pemerintah daerah juga telah menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik, yang menunjukkan kinerja baik dengan nilai 2,61 hingga tahun 2023. Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Nunukan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, dengan predikat terakhir B, naik dari predikat CC pada tahun 2016.

Selain itu, capaian Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Nunukan pada tahun 2023 telah sesuai dengan target akhir RPJMD 2021-2026, yaitu predikat B.

“Transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah juga telah menjadi fokus utama selama periode kepemimpinan saat ini, yang ditandai dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),”terang Bupati Laura.

Sambungnya, berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, dan kepemudaan juga diberikan melalui bantuan hibah.

“Sejak tahun 2017 hingga 2023, total bantuan sosial mencapai Rp 5.146.200.000, dengan total beasiswa sebesar Rp 4.773.700.000,”ujarnya.

Lebih lanjut Bupati Laura mengatakan, Pemerintah daerah juga mengalokasikan 10 persen dari total dana perimbangan untuk anggaran dana desa setiap tahunnya. Untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, pembangunan di desa terus didorong.

“Status desa di Kabupaten Nunukan menunjukkan peningkatan yang signifikan, dari 232 desa, semua desa yang sebelumnya berstatus sangat tertinggal telah terentaskan hingga tahun 2023. Dari kategori desa mandiri, yang pada tahun 2016 tidak ada sama sekali, kini telah terdapat 23 desa dengan status mandiri. Dalam skala yang lebih luas, Kabupaten Nunukan juga bersyukur karena sejak tahun 2019 telah terentaskan dari status daerah tertinggal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 79 Tahun 2019,”tutur Bupati Dua Periode itu.

Untuk mempercepat pembangunan, tambah Laura pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah lain dan stakeholder, termasuk perguruan tinggi dan kabupaten/kota lainnya. Salah satu kerjasama yang sedang dijalankan adalah penyediaan pembangkit listrik hybrid PLTS dan pembangkit listrik biomassa kapasitas 3 Mega Watt dengan Kyudenko Corporation dari Jepang, di bawah program NEDO.

“Dengan berbagai terobosan dan pencapaian ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Nunukan semakin baik dan memenuhi harapan masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan,”pungkasnya. (**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan