Ini Loh alasan Pembagian Voucher Tidak di Salurkan

NUNUKAN – Penyaluran sembako tahap II dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, tidak bisa dibagikan lagi setelah tanggap darurat COVID-19 dicabut.

Hal itu disampaikan Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dia menyebutkan, tim gugus tugas juga telah dibubarkan oleh Pemerintah sehingga tidak memiliki landasan hukum untuk membagi anggaran COVID-19.

Tanggapan Bupati ini berkaitan dengan adanya pertanyaan terkait pembagian voucher sembako tahap II yang tidak kunjung dibagikan meskipun telah dijanjikan sebelumnya. Kemudian Kabupaten Nunukan telah dinyatakan masuk status zona hijau COVID-19 sehingga bantuan yang berkaitan dengan hal itu tidak bisa lagi.

Namun, Pemkab Nunukan tetap akan memberikan bantuan dalam bentuk lainnya seperti bantuan langsung tunai (BLT).

Bahkan Pemkab Nunukan masih berusaha mendapatkan beras untuk bantuan kepada warga.

“Nunukan ini sudah zona hijau dan masa tanggap darurat COVID-19 sudah dicabut. Jadi bantuan yang berkaitan dengan COVID-19 tidak bisa lagi dilakukan seperti pembagian voucher itu,” ujar Laura pada Senin, 27 Juli 2020.

“Karena tanggap darurat COVID-19 dicabut maka seluruh bantuan berkaitan dengan COVID-19 itu otomatis tidak dibenarkan lagi,” Demikian Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid. (***)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan