Ini Syarat Dukungan Bagi Calon Perseorangan, Berikut Jadwal Penyerahan Dokumen ke KPU

Rico Ardiansyah, Ketua KPU Nunukan.

NUNUKAN-Pelaksanaan Pilkada 2024 sampai pada tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan.

Mereka yang hendak mendaftarkan diri tidak melalui dukungan partai politik diberi waktu selama 8 hingga 12 Mei 2024 untuk menyerahkan bukti dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bacaan Lainnya

Bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.

Ketua KPU Rico Ardiandysh menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang NomoI 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
calon Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Calon perseorangan dapat
mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati jika memenuhi syarat
dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Dengan ketentuan Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Disebutkan Rico, KPU Kabupaten Nunukan menyampaikan Keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor 930 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024.

“Bahwa Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 sebanyak 14.625 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 Kecamatan,”kata Rico.

Pasangan calon dapat mengumpulkan dukungan menggunakan formulir B1KWK yang dapat di unduh melalui https://bit.lylFormulirDukunganPerseoranganKada.

Untuk mekanisme penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Nunukan.

“Penyerahan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Nunukan, penyerahan dokumen mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024, dan tanggal 8 hingga 11 Mei 2024, pukul 08.00-16.00 wita. Untuk di tanggal 12 Mei 2024 pelayanan mulai pukul 08.00 23.59 wita,” jelasnya.

Rico menambahkan, untuk dokumen yang diserahkan, surat penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan menggunakan formulir model B Penyerahan dukungan Kak-Perseorangan, jumlah dukungan menggunakan formulir model B jumlah dukungan KWK dan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotocopy KTP-el atau dilampiri surat Keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggunakan formulir Model BI-KWK Perseorangan.

Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan penduduk yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung menyertakan surat pernyataan pendukung, formulir Model
pendukung dengan menggunakan identitas Pernyataan Identitas Pendukung KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

“Dokumen dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan yaitu surat penyerahan dukungan bakal Pasangan calon Perseorangan dan jumlah dukungan yang diserahkan dalam bentuk naskah bentuk digital yang diunggah melalui Silon dan naskah bentuk fisik. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el dan surat pernyataan identitas pendukung diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Silon, sedangkan naskah bentuk fisik disampaikan kepada KPU Kabupaten Nunukan sebanyak 1 rangkap,”pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan Helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan setiap hari kerja mulai pukul 09.00 sid 16.00 Wta di Kantor KPU Kabupaten Nunukan, Jalan Bharatu Muh. Aldy RT.05 Ujang Dewa (Kompleks Vertikal) Kelurahan Nunukan Selatan, Person Akhmad Fadillah (0813-2651-2420), Rasmi (0821 -501 1 -6505). (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan