Irianto Lambrie menjadi saksi nikah massal 40 pasangan suami-istri

NUNUKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H. Irianto Lambrie menjadi saksi 40 pasangan suami-istri isbat nikah massal di Ruang Aula Kantor Kecamatan Nunukan, Kab. Nunukan, Sabtu (7/3) pagi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara, Sekertaris Daerah kaltara, para pejabat provinsi kalimantan utara, Kakanwil Kemenag Prov Kaltara, Dharma Wanita Prov Kaltara, Ketia T Penggerak PKK Prov Kaltara, Sekertaris Daerah Kab. Nunukan, Wakil DPRD Kab. Nunukan, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kab. Nunukan, PKK Kab. Nunukan , TNI POLRI, dan para peserta Isbat Nikah Masal.

Isbat Nikah Massal merupakan program bakti sosial yang dilaksanakan Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kaltara dan Tim Penggerak PKK Provinsi Kaltara bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Provinsi Kaltara.

Dalam kegiatan ini Irianto Lambrie menyampaikan agara dapat bermanfaat bagi Masyarakat kalimantan utara khususnya Nunukan yang tak hanya bagi yang melakukan isbat. Irianto berharap kepada pasangan yang sudah melakukan isbat nikah kali ini dapat mengambil hikmah dari kegiatan ini.

” Saya mengapresiasi dan menyambut baik penyelenggaraan bakti sosial isbat nikah ini, kita ingin bersilaturahmi bertatap muka dan berkenalan agar kita juga ada kasih sayang yang baik sesama manusia antara kita khususnya sesama muslim, saya ucapkan selamat dulu bagi yang sedang dan telah melaksanakan isbat nikah, Isbat nikah itu artinya memang sudah menikah secara sirih tetapi belum sah bagi undang-undang Negara atau hukum positif berdasarkan undang-undang perkawinan di Negara kita juga bisa jadi belum sah secara agama sehingga perlu untuk dilakukan pengesahannya, “Ungkapnya.

Menurut gubernur, hikmah pertama, isbat dapat menjadi penentu apakah seseorang akan masuk ke surga atau neraka. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kehidupan beragama.

Hikmah kedua, akad nikah bagi umat Islam, menjadi bagian penting dari kehidupan hingga di akhirat kelak. Juga menjadi bukti sahnya pernikahan secara agama dan hukum positif di Indonesia.

Hikmah ketiga, lanjut gubernur, pernikahan seharusnya tidak didasarkan pada nafsu belaka. Pernikahan harus didasarkan pada dasar rasa suka sama suka, bukan dijodohkan dan harus bersandar pada ibadah kepada Allah SWT. Dari itu, jangan menikah dengan mengedepankan seremonial semata,” ucapnya.

Hikmah keempat, rumah tangga ibaratnya sebuah kapal yang kokoh. Jangan sampai terhenti di tengah jalan karena permasalahan dan kesulitan apapun. Harus mampu mengarungi kehidupan dengan bekerja keras yang berpegang pada ketentuan agama. (HUMAS)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan