NUNUKAN- Di momen libur Natal 2019 dan Tahun Baru (Nataru) 2020. Diprediksi Estimasinya jumlah pengguna Transportasi Laut meningkat.
Guna keselamatan penumpang atau penguna jasa, Dishub Nunukan telah mempersiapkan langkah-langkah untuk persiapan menghadapi arus mudik.
Terkait hal itu, Kasi Kepelabuhanan dan Penunjang Keselamatan Pelayaran (Penkespel) Dishub Nunukan Lisman menuturkan langkah upaya dishub memanggil semua Danru Pos untuk melakukan persiapan menghadapi persiapan arus mudik, terutama di pos-pos.
“Nanti Kepala Posnya kita akan panggil dan langkah apa saja yang akan kita ambil, pertama persyaratan ke layakan kapal, alat keselamatan kapal, kedua kami membuat suatu langka administrasi terkait dengan keselamatan pelayaran terutama Surat Persetujuan Berlayar (SPB), upaya kita saat ini masih dalam konsep dan akan dirapatkan secara teknis dengan Syahbandar,”Terang Lisman, Jumat (13/12/19).
Disebutkan Lisman, keselamatan ada dua yaitu kewenangan Dinas perhubungan kapal-kapal dibawah gester 7 jenis Speedboat, langkah upaya kita itu tadi memanggil semua Kepala Pos untuk mempersiapkan persiapan langkah-langkah kelayakan kapal terutama dokumen kapal. Sedangkan kapal besar itu ranahnya Syahbandar.
Lisman juga menyampaikan, kita dari dinas Perhubungan juga sudah menyampaikan kepada para pengguna transportasi laut untuk mengunakan lifejacket. “Melalui Kepala pos itu sudah disampaikan untuk setiap ada kapal di wajibkan mengunakan lifejacket. Kita sosialisasikan secara langsung dan media poster,” ungkapnya.
Jika ada kapal-kapal seperti itu yang tidak mengunakan lifejacket itu diluar kontak dermaga, Biasanya, speed-speed yang kita tahu banyak yang langsung dari rumahnya.
“Misalnya di Tanjung, tetapi semua pengawasan dipos itu langsung pengawasan Kepala Pos, mempersiapkan lifejacket, dokumen manifest jelas, agen pelayaran juga ada disitu dan itu secara prosedur,” kata Lisman.
Sementara untuk tindakan bagi yang tidak mengikuti aturan, kata Lisman ini tetap terkait dengan instansi lain, kita saling membantu misalnya di Pos Pamtas di Sebaung, termasuk pos dengan pos. Jadi ini stakeholder bukan hanya dishub saja, instansi lain juga harus membantu termasuk penumpang harus taat ketika disuruh mengunakan lifejacket dia harus gunakan.
Dia juga menjelaskan terkait perahu yang mengangkut kendaraan roda dua dari Nunukan ke Sebatik yang sesuai aturan tidak diperbolehkan, menurutnya Kepala dinas lama telah membuat satu surat bahwa seluruh perahu jurusan Sei Jepun ke Mentikas itu untuk mengangkut penumpang, untuk motor sendiri langsung ke Kapal Ferry, karena kapal ferry sudah tersedia.
“Langkah selanjutnya mungkin perlu ada sosialisasi lagi, karena tidak serta merta dan Masyarkat tahu itu suatu kebutuhan juga. Tetapi solusinya ada di kapal ferry dan sekarang lancar, itu juga khusus untuk angkutan kendaraan,” Sambungnya. (PK-1)