Jelang Pemilu 2024, KPU Nunukan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bacalon

KPU Nunukan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bacalon

NUNUKAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menggelar sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon (Bacalon) pada Pemilu 2024. Sesuai dengan wilayah kerjanya, sosialisasi diberikan terhadap 18 Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten untuk Bacalon anggota DPRD, di Hotel Fortune Nunukan, Rabu (19/4).

Ketua KPU Nunukan, Rahman, SP menjelaskan pihaknya melakukan sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon (Bacalon) anggota DPRD pada Pemilu 2024. Dalam tata cara pengajuan yang kita sampaikan terkait hal pengajuan bacalon anggota dprd.

Bacaan Lainnya

“Calon maksimal 100 persen, jika kursinya 30 maka calonnya harus maksimal 30 yang diajukan masing-masing parpol. Kemudian kita juga menyampaikan mengenai bacalon perempuan wajib 30 persen, artinya setiap parpol harus ada perempuannya,” jelas Rahman.

Dia menambahkan, hal yang harus dipersiapkan parpol adalah untuk peserta bacalon harus minimal ijazah SMA/Paket C, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, terdaftar sebagai pemilih dan memiliki e-KTP.

Untuk pengumuman mengenai pengajuan bacalon DPRD, pihaknya akan memngumumkan pada tanggal 24-30 April 2023, dan pengajuan calon akan dibuka pada 1-14 Mei 2023.

“Jadi persiapan itu yang kami sampaikan ke parpol, sehingga pada saat pengajuan nantinya di tanggal 1-14 Mei 2023, mereka (Bacalon, red) sudah siap dengan segala dokumen yang harus diajukan,” terang Ketua KPU.

Lebih lanjut Rahman menyebutkan, untuk keseluruhan parpol pesertanya wajib 30 bacalon, jangankan kurang, tidak mengajukan bacalon pun memungkinkan, akan tetapi konsekuensinya jika ada suaranya saat pemilihan masuk ke partainnya.

Tetapi jika parpol hanya menyediakan 10 orang calon atau hanya mengajukan 2 dapil, misalkan 10 orang calon hanya untuk Nunukan tidak ada masalah, artinya tiga dapil parpol tersebut tidak ada calonnya.

Rahman pun berharap kepada seluruh parpol jika mengalami kesulitan dan butuh konsultasi bisa langsung ke kantor KPU untuk berkordinasi.

“Kami di KPU membuka Helpdesk silahkan melakukan konsultasi jika ada hal-hal yang tidak dipahami, KPU membuka ruang untuk melakukan komunikasi baik melalui help desk maupun personal di KPU,”demikian Rahman. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan