Kadis Dukcapil Bantah Pungli, Agustinus: Itu Pasti Pengurus

Agustinus Parlentek, Kadis Dukcapil Nunukan.

NUNUKAN-Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya pungutan liar (pungli), Nunukan Hj. Asmin Laurah Hafid sambangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan guna memastikan laporan tersebut.

Kadis Dukcapil Nunukan Agustinus Parlentek membantah hal itu. Dijelaskannya, soal pungli tersebut saya berani membantah tidak ada, namun jikalau isu yang di luar itu karena kondisi wilayah kita, kepulauan begitu sehingga masyarakat kebanyakan diurus orang, ada pengurusnya.

“Kalau ada pengurusnya itu di luar dari kami, dan hal itu yang dikembangkan oleh orang. Kalau terkesan pungli mungkin saja pengurusnya menyampaikan kepada masyarakat tersebut “sekian jatah orang capil”. Selama jadi kepala Dinas saya tidak pernah tahu hal tersebut, saya tidak membela staff saya tetapi tidak menutup kemungkinan ada orang dalam yang menfasilitasi si pengurus,” terang Agustinus, Selasa (22/8) saat ditemui di Kantor DPRD Nunukan.

Karena isunya ini pungli, sehingga kesannya di masyarakat ada pembayaran di Capil, Saya berani bantah sepersen pun tidak ada pembayaran di Capil, kecuali yang sesuai ketentuan peraturan daerah yaitu sanksi administrasi atas keterlambatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya, misalnya akta lahir, ketika melewati dari 60 hari akan dikenakan denda. Denda ini juga telah kami usulkan perdanya untuk kami hapuskan denda sanksi administrasinya, sejauh ini denda itu bervariasi dari Rp.100.000 hingga maksimal Rp.150.000.

“Sehingga saya pastikan bahwa itu pasti pengurus (Calo), tetapi tidak menutup kemungkinan antara masyarakat dengan pengurus dan oknum di Capil yang membantu mengurus di dalam,”terangnya.

Agustinus juga menjelaskan, untuk mendalami hal tersebut harus ada bukti, misalnya saat saya ingin memberikan sanksi namun tidak ada bukti atau atas dasar apa kita memberikan sanksi jika tidak ada bukti-buktinya.

“Namun ini nanti akan kita telusuri, bahkan saya meminta kepada masyarakat atau pun rekan-rekan media ada yang memberikan isu seperti itu, kalau ada yang berani langsung ke Capil tunjuk langsung orangnya, berapa uang yang diberikan dan kapan itu diberikan silahkan laporkan ke saya, kalau isunya pungli dan itu dilakukan di kantor, karena isunya berkembang di luar tentu kami perlu telusuri dulu,”katanya.

Disinggung soal sidak Bupati Laura ke Disdukcapil, Agustinus mengakui benar Bupati ke kantor Disdukcapil namun tidak bertemu langsung.

“Iya, Ibu Bupati ke kantor pagi tadi, tetapi kami tidak sempat bertemu karena selisih, karena sejak pagi saya izin ke ibu bupati menghadap setelah dari rapat Paripurna, tetapi ibu Bupati sudah ke kantor tadi pagi karena kami tadi pagi bahas perda admistrasi kependudukan dengan Bapemperda DPRD Nunukan,” ujarnya.

Sekaitan dengan isu tersebut, Kadisdukcapil mengharapkan Masyarakat harus memahami dan berhati-hati terhadap tawaran yang diberikan, karena jika masyarakat yang mengurus langsung itu tidak dipungut biaya (gratis).

“Saya minta masyarakat langsung mengurus sendiri ke Disdukcapil, persoalan dibayar ke pengurus itu di luar dari Disdukcapil karena itu merupakan kesepakatan pengurus dan pemohon, yang kami persoalkan jangan sampai pengurus itu mengatasnamakan orang Capil. Dan yang dibayar hanya denda keterlambatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya diantarnya kematian, kelahiran dan pernikahan itu semua dikenakan denda jika mengalami keterlambatan setelah 60 hari dengan denda tertinggi Rp.150.000,”pungkasnya.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan