Kasus Budiman Arifin dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara dan Ganti rugi Rp. 50 juta.

Pembawakabar.com, Nunukan – Kasus korupsi pengadaan tanah seluas 62 hektar pada tahun 2004 lalu. Pada saat itu Budiman Arifin masih menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Nunukan.

Kepala kejaksaan negeri Nunukan Fitri Zulfahmi SH, mengatakan, kejaksaan negeri Nunukan telah mengeksekusi terpidana Budiman Arifin, dipapas Tarakan pada Jumat 19 Juli 2019 lalu. Dengan pidana penjara selama dua tahun dan kewajiban membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 Bulan kurungan Senin (22/7).

“Kemarin ini tindak pidana Tipikor di Samarinda atas perkara Budiman Arifin sempat dilepaskan dari segala tuntutan, artinya tindak pidana tersebut dianggap bukan tindakan tapi perdata, namun kami ke jaksa negeri Nunukan mengajukan kasasi ke mahkamah agung republik Indonesia dan Alhamdulillah putusannya menguatkan tuntutan jaksa dengan putusan pidana terhadap Budiman Arifin selama dua tahun penjara,” kata Fitri.

Sedangkan pada (19/7) lalu, tim pidsus kejaksaan negeri Nunukan telah menjalankan hal tersebut.

Budiman Arifin yang dituntut Dengan tindak pidana korporasi yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau di samping masjid Islamaic senter nunukan atau bertepatan depan kantor bupati Nunukan.

“Yang sudah terjerat ada 5 orang yang telah dipidana, dan sekarang Budiman Arifin, sedangkan orang yang terlibat didalamnya agar segera mengembalikan kerugian keuangan negara, Karena BPK dan BPKP sudah menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp. 2 miliar lebih agar dapat dikembalikan kepada negara. Karena hingga saat ini yang terhukum pidana badannya tetapi pidana denda dan uang pengganti belum dilakukan,” ungkap Fitri.

Ia juga menambahkan Perkara Budiman Arifin telah P21 telah lengkap dan akan menunggu penyerahan tersangka atau barang bukti atau tahap ke dua di kejaksaan negeri Nunukan, ini perkara perbaikan yang tidak sesuai dengan Speknya sehingga terjadi kerugian negara.

“Kita akan menunggu konfirmasi dari Mako polres Nunukan, dari pentilnya disana, mereka kapan menyerahkan tersangka dan barang bukti dan prosesnya akan di lanjutkan ke pengadilan negeri Tipikor di Samarinda,” tabahnya.

Budiman Arifin akan dikenakan pasal 2 dan 3 UUD 31 tahun 1999 atau junto UUD no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal dengan pasal 2 selama 4 tahun maksimal hukuman seumur hidup 20 tahun sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun atau seumuran hidup.(Anto)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan