Kasus Pasar Sentra UKM Segera di Limpahkan Ke Pengadilan Negeri Nunukan

NUNUKAN-Perkara kasus korupsi pembangunan pasar Sentra UKM yang berada di Jalan Maspul Kamp. Relokasi/Jalan Lingkar Kelurahan Selisun Nunukan memasuki babak baru.

Pasar yang mengunakan anggaran bersumber dari APBN senilai Rp. 375 juta, berkas perkara kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nunukan setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Sekarang lagi pemberkasan, kalau tidak berhalangan habis lebaran dan melihat situasi Covid-19 ini, kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,”Kata Ali Mustofa Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nunukan.

Dia mengatakan, untuk berkasnya sudah lengkap namun harus dilihat karena yang bertanggung jawab ketua koperasi atas anggaran tersebut, Kalau yang lainnya nanti dulu.

“Ketuanya yang mengunakan anggaran itu dengan tidak baik,” ujar Ali saat ditemui diruang kerjanya pada Jumat (23/5).

Diketahui pembangunan pasar Sentra UKM tersebut dibangun sejak tahun 2013 dengsn mengunakan anggaran APBN sebesar Rp. 375 juta yang langsung ditransfer ke rekening koperasi Serba Usaha Matiro Bulu.

Berdasarkan informasi, jika setoran anggaran tersebut hanya digunakan sebesar Rp. 275 juta, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan sendiri. (**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan