Kejaksaan Negeri Nunukan Musnahkan BB dari 237 Kasus

NUNUKAN-Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 237 perkara tindak pidana ang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau (inkrah), Kamis (30/6) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.

Dalam sambutannya, Yudi Prihastoro  mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap merupakan tugas dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP, tugas dan wewenang Kejaksaan yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Barang Bukti yang akan dimusnahkan merupakan tindak pidana yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan dalam periode Juli 2021 hingga Juni 2022, dengan 237  Perkara dari berbagai macam tindak pidana yang terjadi di wilayah Nunukan. Dimana sebagian besar merupakan barang bukti terkait perkara tindak pidana Narkotika, sedangkan lainnya terdapat perkara tindak pidana lainnya berkaitan dengan kejahatan pidana umum lainnya dan tidak pidana kesusilaan,” terangnya.

Yudi menambahkan, adanya pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai  kekuatan hukum tetap (inkracht) kita harapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, keadaan dan situasi di wilayah kabupaten Nunukan menjadi aman, tentram dan kondusif.

“Harpan kita, semakin mempererat hubungan koordinasi dan kerja sama dalam mengemban tugas bersama mencegah dan memberantas berbagai jenis kejahatan, khususnya tindak pidana yang terjadi di wilayah kabupaten Nunukan,” ungkapnya.

Usai melaksanakan pemusnahan, Yudi yang ditemui awak media mengatakan  barang bukti yang kita musnahkan berupa Narkoba, Senjata api, senjata tajam, handphone, pakaian dari barang bukti kasus pencabulan dan perundungan anak, juga ada kayu dan tombak dari perkara penganiayaan dan pencurian.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis Sabu dengan cara dituang ke dalam wadah yang berisi air lalu kita buang ke dalam closed, sedangkan puluhan handphone dihancurkan, senjata tajam  dan senjata api kita potong-potong menjadi kecil. Sementara barang bukti lainnya berupa pakaian dan kayu kita musnahkan dengan cara dibakar,” terangnya.

Dia berharap dengan pemusnahan yang dilakukan, Jaksa sebagai penuntut umum dan pelaksana eksekusi tuntas melaksanakan tugas sampai akhir pelaksanaan dan eksekusi.  Selain itu untuk mencegah terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan baik bagi aparat-aparat kita sendiri.

“Dengan barang yang dimusnahkan tidak ada terjadi atau akan terjadi penyelewengan,” demikian Yudi Prahstoro.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, turut Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Kapolres Nunukan, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Nunukan, Ketua Pengadilan Agama, Komandan Lanal, Kepala Imigrasi, Kepala BNNK Nunukan, Kepala Bea Cukai (BC), Kepala KSOP, pegawai Kejaksanaan Negeri Nunukan, dan para awak media. (*)

 

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan